Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Usul Kesejahteraan Babinsa Ditingkatkan: Perannya Sangat Strategis
Advertisement . Scroll to see content

Baleg Sepakat RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:00:00 WIB
Baleg Sepakat RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR
Baleg DPR sepakat menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg terkait RUU Pemerintahan Aceh, Selasa (26/5/2026).

Kesepakatan bermula kala Ketua Panitia Kerja (Panja) Iman Sukri menyampaikan sejumlah ketentuan yang akan direvisi dalam klausul tersebut.

"Memutuskan 20 ketentuan perubahan RUU tentang Pemerintahan Aceh, antara lain sebagai berikut," ucap Iman dalam rapat.

Ketentuan yang akan diubah yakni pertama, penyesuaian konsideran menimbang pada huruf b landasan filosofis.

"Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh," ucap Iman sambil bacakan ketentuan tersebut.

Kedua, kata dia, penyempurnaan definisi Mukim dan Gampong dalam Bab I Pasal 1 Ketentuan Umum angka 19 dan angka 20. Ketiga, perubahan Pasal 2 ayat 4 terkait kelurahan. Keempat, perubahan Pasal 7 ayat 2 terkait kewenangan pemerintah.

Kelima, perubahan Pasal 8 terkait delegasi kewenangan kepada pemerintah, kepada Peraturan Presiden dan Peraturan DPR mengenai pengaturan tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan. Keenam, perubahan Pasal 11 terkait dengan Pemerintah Aceh yang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang bersifat khusus.

Ketujuh perubahan Pasal 19 dan penyesuaian Pasal 254 terkait kewenangan membangun, mengelola, dan mengoordinasikan pelabuhan dan bandar udara umum di Aceh. Kedelapan penyempurnaan istilah alat kelengkapan-kelengkapan DPRA atau DPRK di antaranya Badan Musyawarah, Badan Anggaran, dan Badan Pembentukan Qanun pada Pasal 30 dan penyesuaian di pasal-pasal terkait (Pasal 34 dan Pasal 35).

Kesembilan perubahan Pasal 67, Pasal 74, dan penghapusan Pasal 246 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi. Kesepuluh, penghapusan bagian kedelapan tentang kelurahan dan Pasal 113 yang mengatur mengenai kelurahan sebagai penyesuaian perubahan Pasal 2 ayat 4 RUU.

Ke-11, penambahan penyesuaian ketentuan ayat yang mengatur tugas kesekretariatan dan pemilih-pemilihan Keuchik di Pasal 115, Pasal 116, dan Pasal 117. Ke-12, penyempurnaan ketentuan Pasal 160 terkait pengelolaan bersama atas sumber daya alam minyak dan gas bumi serta penunjukan atau pembentukan badan pelaksana.

Ke-13, perubahan ketentuan Pasal 165 terkait perdagangan, investasi, dan kewenangan untuk memberikan berbagai izin kegiatan usaha. Ke-14, penyempurnaan ketentuan Pasal 183 mengenai dana otonomi khusus Aceh yang diberikan setara 2,5% dari plafon Dana Alokasi Umum dengan menambahkan rumusan alokasi pembiayaan untuk sektor pendidikan paling sedikit 20%, kesehatan paling sedikit 10%, dan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur paling sedikit 30%.

Ke-15 perubahan Pasal 184 terkait dengan pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus yang bertugas mengoordinasikan, mensinkronisasikan, dan mengevaluasi penggunaan dan pelaksanaan dana otonomi khusus yang diketuai oleh Gubernur Aceh.

Ke-16 perubahan ketentuan Pasal 192 terkait dengan zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terutang dari wajib pajak. Ke-17, penambahan ketentuan Pasal 251A terkait pembagian pendapatan pajak, ketentuan pajak paling sedikit 70% untuk Pemerintah Aceh dan 30% untuk pemerintah.

Ke-18 perubahan ketentuan Pasal 254 terkait dengan penyerahan kewenangan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum dari pemerintah kepada Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ke-19 perubahan ketentuan Pasal 270 sepanjang yang dimaksud dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang menyangkut kewenangan Aceh diartikan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh, dan Qanun Kabupaten/Kota.

Ke-20 penambahan ketentuan Pasal 271A terkait pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini berdasarkan mekanisme yang diatur dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Panja berpendapat bahwa RUU tentang Pemerintahan Aceh dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses bahasannya ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Iman.

​"Namun demikian, Panja menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan rapat pleno Badan Legislasi apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima atau tidak," tambahnya.

Merespons itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan meminta persetujuan atas usulan dan pandangan RUU Pemerintahan Aceh.

"Kita telah mendengarkan seluruh pandangan mini fraksi, dan selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob Hasan yang langsung disambut seruan setuju.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut