Bahlil soal Wacana Pembentukan Bursa Mineral: Lagi Cari-Cari Formulasi
Sekadar informasi, PT DSI akan berfungsi dalam 2 fase. Fase pertama, mulai Juni sampai Desember 2026, PT DSI akan berfungsi sebagai pengawas kegiatan ekspor untuk komoditas batubara, CPO, dan ferro alloy.
Selanjutnya mulai 1 Januari 2027, PT DSI akan berfungsi sebagai pengekspor tunggal ketiga komoditas tersebut. Para perusahan tambang, hanya bisa menjual komoditasnya ke PT DSI, dan diteruskan ke pasar global.
Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan dibeli oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar kebijakan baru ini tidak merugikan para pengusaha yang saat ini punya usaha ekspor, di samping menjalankan tugas mencari keuntungan lewat pembentukan PT DSI sebagai BUMN ekspor.
"Akan banyak diskusi yang kita lakukan termasuk juga mengenai penentuan patokan harga yang nanti akan kita diskusikan dengan pemerintah dan juga dengan seluruh pelaku usaha," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Wisma Danantara, Minggu (31/5/2026).
Editor: Puti Aini Yasmin