Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Umumkan Aturan Baru, Ekspor Kelapa Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN!
Advertisement . Scroll to see content

Bahlil Sebut Aturan DHE Wajib Ditempatkan di Himbara Tak Berlaku untuk Migas

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:55:00 WIB
Bahlil Sebut Aturan DHE Wajib Ditempatkan di Himbara Tak Berlaku untuk Migas
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan DHE migas tak wajib ditempatkan di Bank Himbara. (Foto: iNews.id/Binti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan itu diambil untuk menjaga kepastian usaha di sektor migas. 

Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah memperketat tata kelola ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy melalui pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Badan tersebut untuk mencegah terjadi under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi.

"Memang penjualan daripada hasil komoditas sumber daya alam. Itu akan lewat negara yang akan ditunjuk adalah BUMN yang ditunjuk," kata Bahlil dalam keterangan resmi, Rabu (20/5/2026). 

Kebijakan ekspor satu pintu ini, kata Bahlil, hanya akan diterapkan pada komoditas strategis di sektor mineral dan batu bara. Adapun sektor minyak dan gas (migas) tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

"Saya bawa pesan atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi nggak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa," ungkapnya.

Selain BUMN Khusus Ekspor, sektor hulu migas juga dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bahlil menyampaikan bahwa untuk sektor migas, pemerintah tetap memberikan kepastian aturan agar pelaku usaha tidak perlu khawatir.

"DHE dan hasil ekspor, Pak Presiden mengatakan silakan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas," ujar Bahlil.

Bahlil menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan bahwa sebagian besar penjualan migas dilakukan untuk kebutuhan dalam negeri, sementara penjualan ke pasar ekspor umumnya telah terikat kontrak jangka panjang.

"Yang lain lagi adalah ini sudah terjadi kesepakatan pada saat sebelum plan of development (POD), negosiasi antara pemerintah dengan pengusahanya," terangnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut