Bahar bin Smith Diperiksa Polisi, Kantor Polres Tangerang Dijaga Ketat
JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, pemuka agama Habib Bahar bin Smith diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan penganiayaan. Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa (10/2/2026) hingga kini.
Kantor Polres Tangerang pun diperketat penjagaannya untuk mengantisipasi intervensi dari pihak lain.
"Itu (Bahar Bin Smith) masih dalam proses pemeriksaan karena baru datang sore kemarin, kita masih melihat proses pemeriksaan ini masih bertahap ya, masih berlanjut, jadi kita beri ruang penyidik Polresta Tangerang Kota, termasuk orang yang dalam saat ini dalam proses pemeriksaan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Selain Bahar, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus tersebut.
Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi
"Hanya satu yang bersangkutan (Bahar bin Smith diperiksa saat ini), tetapi kan yang lain sudah ada penetapan tiga orang tersangka sebelumnya," katanya.
Budi mengungkapkan, pengetatan penjagaan merupakan langkah antisipasi yang dilakukan polisi. Polisi tidak ingin ada intervensi dalam penanganan perkara itu.
"Namanya polres, polisi pasti harus melakukan langkah antisipasi terkait dan polisi juga tidak ingin adanya intervensi tentang proses penanganan perkara yang dilakukan. Kita mengacu pada profesional, proporsional dan akuntabel," katanya.
Polisi juga bakal melakukan gelar perkara kembali untuk menentukan apakah bakal menahan Bahar bin Smith atau tidak.
"Kita tunggu proses ini berjalan, ini masih berjalan karena dia kemarin sore hadir dan dilakukan pemeriksaan, kita masih menunggu waktu 1x24 jam ini apakah akan dilakukan upaya hukum lainnya, ini akan kita lihat, kita hormati mereka akan melakukan gelar perkara," katanya.
Dalam kasus ini, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Dia dijerat tersangka bersama tiga orang lainnya yang saat ini sudah ditangkap dan ditahan.
Sebelumnya, pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta buka suara terkait duduk perkara dugaan pengeroyokan hingga penetapan tersangka kliennya itu. Dia mengatakan, korban penganiayaan bukan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) seperti yang disebut-sebut belakangan ini.
Ichwan menyebut, korban merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS).
"Kita membuka isi handphone itu ternyata dia di dalam grup PWI LS. Kita punya buktinya. Jadi memang orang ini penyusup, memprovokasi, pengeroyokan. Dia dikorbanin," kata Ichwan saat dihubungi wartawan, Rabu (4/2/2026).
Dia membantah soal narasi yang menyebut korban saat itu tengah ikut pengajian dan tiba-tiba dikeroyok ketika hendak mencium tangan Bahar.
Editor: Reza Fajri