Ayah Bejat di Simalungun, Perkosa 3 Anak Kandung Sekaligus Bertahun-tahun
SIMALUNGUN, iNews.id - Polisi menangkap seorang ayah bejat berinisial TRT (41) warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pelaku diamankan lantaran diduga telah memerkosa tiga anak kandung selama bertahun-tahun.
Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun Ipda Bilson Hutauruk mengatakan, penangkapan TRT dilakukan setelah polisi menerima aduan dari kakek ketiga korban. Sang kakek mengetahui aksi pemerkosaan tersebut dari anak sulung lalu melaporkannya ke polisi.
"Kakek korban datang mengadu 22 Mei 2025 kemarin. Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya tersangka yang merupakan ayah kandung ketiga korban berhasil kami tangkap," ujar Ipda Bilson, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, persetubuhan ini terjadi sejak korban tertua masih duduk di kelas 5 sekolah dasar (SD). Saat ini korban tertua itu sedang berkuliah di Jakarta.
Bejat! Pria Paruh Baya di Lampung Perkosa Siswi SD hingga Hamil 8 Bulan
Kakak tertua korban membuka tabir perbuatan bejat sang ayah setelah mengetahui dua adiknya juga menjadi korban. Bahkan si anak bungsu sudah dua kali disetubuhi sang ayah.
Viral Oknum Guru Ngaji di Palu Diduga Perkosa Santri, Digeruduk Warga yang Emosi
"Ibu dari para korban tidak mengetahui kejadian ini karena semua anak diancam ayah mereka. Setiap kali perbuatan tersebut dilakukan, rumah dalam keadaan kosong," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku TRT dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Modus Ritual, Dukun Cabul di Pamekasan Perkosa Perempuan di Makam
"Tersangka kami jerat dengan pasal perbuatan kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat," ucapnya.
Editor: Donald Karouw