Aturan Baru Prabowo: Jalur Ekspor Komoditas SDA Satu-satunya Hanya lewat BUMN
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan aturan baru terkait tata kelola ekspor hasil sumber daya alam (SDA). Regulasi terbaru itu dikemas dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
"Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (20/5/2026).
Dalam praktiknya, kata Prabowo, ekspor hasil SDA seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi (ferroalloys) wajib diekspor melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," kata Prabowo.
Eks Menteri Pertahanan itu meyakini kebijakan tersebut akan memperkuat pengawasan dan monitoring sekaligus memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), pemindahan harga (transfer pricing), hingga pelarian devisa hasil ekspor. Menurutnya, langkah itu juga akan meningkatkan penerimaan pajak dan pendapatan negara dari sektor SDA.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ungkapnya.
“Dengan kebijakan ini, kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, seperti Filipina, seperti negara-negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri," ucap Prabowo.
Guna menindaklanjuti aturan baru itu, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara memperkenalkan BUMN baru khusus ekspor. Badan tersebut bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Patria Sjahrir membeberkan sejumlah peran strategis PT DSI yang dibentuk untuk memperkuat sistem perdagangan ekspor-impor nasional sekaligus mendukung pengelolaan devisa negara.
Dia menjelaskan, pembentukan DSI merupakan penugasan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional. Perusahaan tersebut dijadwalkan mulai beroperasi efektif pada 1 Juni 2026 mendatang.
"Danantara Indonesia ditunjuk oleh Bapak Presiden untuk memperkuat sistem perdagangan ekspor-impor dengan mendirikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau disingkat DSI, yang akan beroperasi efektif per 1 Juni 2026," kata Pandu dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pandu menambahkan, DSI nantinya akan menjalankan sejumlah fungsi utama, mulai dari memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan komoditas strategis, hingga memastikan seluruh transaksi berjalan akuntabel dan sesuai harga pasar.
Selain itu, DSI juga akan berperan dalam mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal. Sebab selama ini devisa hasil ekspor dinilai masih belum optimal mendukung perekonomian nasional, karena banyak dana-dana tersebut justru terparkir di luar negeri.
Pandu menambahkan, perusahaan tersebut sekaligus akan melakukan konsolidasi data dan tata kelola ekspor guna meningkatkan efisiensi sektor perdagangan dan pengelolaan sumber daya alam.
"Bersama-sama kita akan melakukan ini secara baik. Ini adalah one platform multiple benefit. Yang kita inginkan kalau dunia senang, Indonesia harus lebih senang lagi," ucapnya.
Editor: Rizky Agustian