Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bertemu KSBSI, Komitmen Terus Perjuangkan Hak Buruh
Advertisement . Scroll to see content

ASN-Pegawai Swasta Boleh Ambil Cuti Tambahan, Kapolri Prediksi Ada Perubahan Puncak Arus Balik

Selasa, 25 April 2023 - 20:34:00 WIB
ASN-Pegawai Swasta Boleh Ambil Cuti Tambahan, Kapolri Prediksi Ada Perubahan Puncak Arus Balik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Posko Mudik 2023 GT Cikampek Utama, Selasa (25/4/2023). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi bakal terjadi perubahan puncak arus balik Lebaran 2023. Semula, Polri memprediksi puncak arus balik terjadi pada 24-25 April 2023.

Perubahan prediksi puncak arus balik itu setelah Sigit beserta jajarannya meninjau jalur arus balik pada hari ini, Selasa (25/4/2023). Menurut dia, di jalur arteri dan tol terdapat pengurangan pergerakan pemudik untuk balik ke kota asal.

"Awalnya kita duga hari ini sampai dengan besok pagi akan terjadi puncak arus balik. Namun karena ada kebijakan yang diumumkan pemerintah terjadi penurunan kurang lebih 13 persen," kata Sigit saat jumpa pers di Posko Mudik 2023 GT Cikampek Utama, Selasa (25/4/2023).

Dia mengatakan, pergerakan masyarakat di Jawa Tengah dan Jawa Barat masih terbilanh tinggi. Dia menilai hal itu terjadi akibat masyarakat yang ingin masih memanfaatkan momen libur lebaran.

Atas dasar itu, dia memerintahkan jajarannya untuk tetap bersiaga hingga akhir pekan ini. Tujuannya, agar dapat memastikan kegiatan arus balik dapat terlaksana dengan aman.

"Saya perintahkan kepada seluruh anggota terkait dengan adanya pergeseran prediksi puncak arus balik, tentunya ini terjadi distribusi sampai dengan hari Minggu nanti. Saya minta untuk anggota tetap siaga baik di jalur tol maupun di jalur arteri," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk menghindari puncak arus balik Lebaran 2023 pada 24-25 April 2023. ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN ataupun pegawai swasta bisa diberi cuti tambahan.

“Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN atau pun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya,” ujar Jokowi, Senin (24/4/2023).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut