Apakah Ada Pelantikan PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Apakah ada pelantikan PPPK Paruh Waktu? jawabannya akan diulas dalam artikel ini. Adapun, topik terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tengah menjadi pembahasan usai pemerintah membuka peluang rekrutmen dengan sistem jam kerja fleksibel.
Adapun, skema PPPK Paruh Waktu untuk menjawab kebutuhan tenaga ahli dan honorer yang tidak bisa terikat penuh waktu, namun tetap dapat berkontribusi di instansi pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Selain itu, mereka mendapatkan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Gaji PPPK Paruh Waktu: Tugas, Hak, dan Rincian Besarannya di Tahun 2025
Skema ini baru diperkenalkan pada tahun 2025. PPPK Paruh Waktu akan bekerja sekitar 4 jam per hari atau lebih singkat dibandingkan pegawai penuh waktu, namun tetap mempunyai kewajiban dan hak sesuai perjanjian kerja. Sistem tersebut kerap diterapkan pada tenaga pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis dengan keahlian tertentu.
Jawabannya, ada. PPPK Paruh Waktu akan dilantik dan ditetapkan setelah mengantongi NI PPPK Paruh Waktu. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu pada diktum ketujuh poin (g) bahwa penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai AS yang ditetapkan oleh Kepala BKN itu diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Pengumuman Hasil Akhir PPPK Tenaga Non-ASN Kemenag 2024: Daftar Lengkap Peserta yang Lolos Tahap II
Selanjutnya, pada poin (h), dijelaskan bahwa PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun, dalam hal ini pengangkatan dilakukan melalui prosesi pelantikan.
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK: Cek Nama, Kode Kelulusan dan Tahapan Selanjutnya
Sementara itu, pada diktum kesembilan, PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Pejabat yang ditunjuk merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk instansi pusat.
Sebagai informasi, keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan instansi pemerintah. Berdasarkan diktum ketiga belas, masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun.
Demikian ulasan apakah ada pelantikan PPPK Paruh Waktu.
Editor: Aditya Pratama