Anita Kolopaking Ajukan Perlindungan Diri, LPSK: Kalau Tersangka Ditolak
JAKARTA, iNews.id - Tersangka terkait kasus Djoko Tjandra, Anita Kalopaking mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur dalam kasus yang menjeratnya. Pengajuan akan dibahas pada rapat paripurna Senin (10/8/2020) besok.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya akan tetap membahas pengajuan Anita pada esok hari dalam Rapat Paripurna. Meskipun, Anita telah berstatus tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"(Tetap dibahas) Iya. Karena kan harus dibuatkan risalah oleh BPP, belum tahu sudah selesai apa belum," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (9/8/20200).
Menurutnya, dalam Rapat Paripurna itu tidak hanya membahas perihal pengajuan Anita semata. Namun, seluruh pengajuan lainnya nantinya juga akan diputuskan oleh tujuh orang pimpinan LPSK.
Wadah Pegawai KPK Kaji PP Pengalihan Status Jadi ASN
"Setiap Senin memang LPSK Rapat Paripurna," katanya.
Hasto menyebut kalau pengajuan Anita akan ditolak. Namun, hal itu tetap akan dibahas dan dikaji dalam Rapat Paripurna.
"Akan dibahas. Kalau status tersangka sudah pasti akan ditolak. Tapi tergantung apakah dari Biro Penelaahan Permohonan sudah selesai penelaahannya," katanya.
Penyidik Bareskrim Polri telah menahan Anita Kolopaking dalam kasus penerbitan surat jalan untuk kliennya Djoko Tjandra. Anita yang berprofesi sebagai pengacara itu ditahan selama 20 hari mulai sejak Sabtu (8/8/2020) kemarin. Polri menilai penahanan dilakukan agar Anita tak melarikan diri.
Anita Kolopaking terseret dalam kasus penerbitan surat jalan untuk kliennya Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, turut terlibat mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Baik Anita maupun Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Sementara Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq