Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Evaluasi Ekonomi Nasional, DPR dan Pemerintah Perkuat Koordinasi Kebijakan
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPR Usul RUU Sistem Ekonomi Nasional untuk Wujudkan Visi Prabowo

Senin, 08 Juni 2026 - 14:46:00 WIB
Anggota DPR Usul RUU Sistem Ekonomi Nasional untuk Wujudkan Visi Prabowo
Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid. (Foto: DPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi VI DPRNurdin Halid mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Ekonomi Nasional. Hal ini sesuai perintah Pasal 33 Ayat (5) UUD 1945 dan Tap MPR/XVI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. 

Dukungan ini sekaligus merespons komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto tentang urgensi melaksanakan ideologi Ekonomi Pancasila berdasarkan UUD 1945. Menurut Nurdin, komitmen ini merupakan deklarasi menegakkan ideologi Ekonomi NKRI. 

“Adalah logis bahwa Pancasila sebagai ideologi Negara diturunkan menjadi ideologi ekonomi negara. Jadi, ideologi Ekonomi Pancasila adalah ‘anak kandung’ dari Ideologi Negara," ujar Nurdin Halid dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Diketahui, komitmen itu disampaikan Prabowo saat berpidato di acara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 di Jakarta. Prabowo menegaskan Pancasila adalah pedoman untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk bagaimana membangun sistem 
ekonomi nasional. 

Nurdin mendukung penuh visi besar dan komitmen kuat pemerintahan Prabowo yang sedang gencar menjalankan transformasi ekonomi berdasarkan nilai-nilai Ekonomi Pancasila. Menurutnya, nilai-nilai
fundamental Ekonomi Pancasila sudah ditetapkan oleh para Bapak Bangsa dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Sangat setuju dengan statement Presiden bahwa Pancasila itu kesepatakan agung Bangsa Indonesia. Nah, Ekonomi Pancasila itu adalah cita-cita yang menjadi jiwa atau roh yang sifatnya abstrak. Pasal 33 adalah sistem dasar dan strategi besar bagaimana yang abstrak itu diatur dan diwujudkan. Jadi, Pancasila dan UUD 1945 adalah mahakarya agung para pendiri Bangsa ini,” ujar Nurdin.

Dia mengapresiasi transformasi kelembagaan dan sejumlah program unggulan pemerintahan Prabowo sebagai strategi untuk membumikan Ekonomi Pancasila berdasarkan Konstitusi Pasal 33 UUD 1945. Sesuai Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dibentuk sebagai organisasi sosial ekonomi masyarakat akar rumput di sekitar 83.000 desa dan kelurahan.

“Ini sesuai filosofi sapu lidi Bung Hatta bahwa sebatang lidi gampang dipatahkan, tetapi sekumpulan lidi berbentuk sapu lidi sulit dipatahkan. Jadi, ekonomi rakyat bawah yang jumlahnya sangat besar namun penuh keterbatasan,  modal, SDM, teknologi, manajemen, jaringan dan akses pasar perlu dihimpun dan digerakkan dalam wadah usaha bersama yakni koperasi (KDKMP),” ujar Nurdin. 

Namun, Nurdin berulang kali mengingatkan Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Pangan yang diberi tugas membangun gerai agar KDKMP harus dijalankan di atas nilai-nilai dan prinsip koperasi yang berlaku universal, bahwa koperasi itu milik anggota, dikelola secara profesional oleh manajemen yang dipilih oleh pengurus, serta diawasi oleh pengawas dan dikendalikan secara demokratis oleh anggota melalui rapat anggota.

“KDKMP itu otomatis milik seluruh warga desa dan kelurahan karena KDKMP memakai Dana Desa dari APBN. Karena itu, KDKMP harus menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi yakni ‘dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.’ Jika tidak, KDKMP berpotensi gagal menjadi pelaku ekonomi dominan di desa seperti dialami KUD di era Orde Baru,” tutur Nurdin.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut