Anggota DPR Usul RUU Sistem Ekonomi Nasional untuk Wujudkan Visi Prabowo
“Sangat setuju dengan statement Presiden bahwa Pancasila itu kesepatakan agung Bangsa Indonesia. Nah, Ekonomi Pancasila itu adalah cita-cita yang menjadi jiwa atau roh yang sifatnya abstrak. Pasal 33 adalah sistem dasar dan strategi besar bagaimana yang abstrak itu diatur dan diwujudkan. Jadi, Pancasila dan UUD 1945 adalah mahakarya agung para pendiri Bangsa ini,” ujar Nurdin.
Dia mengapresiasi transformasi kelembagaan dan sejumlah program unggulan pemerintahan Prabowo sebagai strategi untuk membumikan Ekonomi Pancasila berdasarkan Konstitusi Pasal 33 UUD 1945. Sesuai Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dibentuk sebagai organisasi sosial ekonomi masyarakat akar rumput di sekitar 83.000 desa dan kelurahan.
“Ini sesuai filosofi sapu lidi Bung Hatta bahwa sebatang lidi gampang dipatahkan, tetapi sekumpulan lidi berbentuk sapu lidi sulit dipatahkan. Jadi, ekonomi rakyat bawah yang jumlahnya sangat besar namun penuh keterbatasan, modal, SDM, teknologi, manajemen, jaringan dan akses pasar perlu dihimpun dan digerakkan dalam wadah usaha bersama yakni koperasi (KDKMP),” ujar Nurdin.
Namun, Nurdin berulang kali mengingatkan Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Pangan yang diberi tugas membangun gerai agar KDKMP harus dijalankan di atas nilai-nilai dan prinsip koperasi yang berlaku universal, bahwa koperasi itu milik anggota, dikelola secara profesional oleh manajemen yang dipilih oleh pengurus, serta diawasi oleh pengawas dan dikendalikan secara demokratis oleh anggota melalui rapat anggota.
“KDKMP itu otomatis milik seluruh warga desa dan kelurahan karena KDKMP memakai Dana Desa dari APBN. Karena itu, KDKMP harus menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi yakni ‘dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.’ Jika tidak, KDKMP berpotensi gagal menjadi pelaku ekonomi dominan di desa seperti dialami KUD di era Orde Baru,” tutur Nurdin.