Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Guru Madrasah Demo di Depan Gedung DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Diangkat Jadi PPPK
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Mulai dari Rp401 Ribu hingga Rp3,6 Juta

Minggu, 07 September 2025 - 01:00:00 WIB
Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Mulai dari Rp401 Ribu hingga Rp3,6 Juta
Ilustrasi anggota DPR yang habis masa jabatannya akan dapat uang pensiun mulai dari Rp401 ribu hingga Rp3,6 juta per bulan. (Foto: freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang habis masa jabatannya akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup. Hal itu sesuai dengan aturan dan tertulis dalam salinan hak keuangan anggota DPR RI. 

Adapun, hak uang pensiun merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).

Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, besaran uang pensiun anggota DPR berbeda-beda tergantung lamanya masa jabatan. Nominalnya mulai dari Rp401.894 hingga Rp3,6 juta per bulan.

Dalam salinan tersebut tertulis pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut