Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Model Mike Octavian Eks Manusia Silver Raih Penghargaan dari DPD RI, Ini Prestasinya!
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPD Arya Wedakarna Dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan

Kamis, 14 Desember 2017 - 19:12:00 WIB
Anggota DPD Arya Wedakarna Dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan
Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Jon Erizal memberikan keterangan pers. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPD Arya Wedakarna akan dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD). Anggota DPD asal Bali itu dilaporkan terkait dugaan persekusi yang dilakukannya terhadap ustaz Abdul Somad.

Anggota DPR Jon Erizal mengatakan, laporan perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi Arya Wedakarna. Dia khawatir, jika tidak ada tindakan konkret, Arya akan mengulangi perbuatan yang sama ke depannya.

"Kami akan mengadukan (ke BKD)," ujar Jon dalam konferensi persnya di ruang rapat Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini yakin anggota DPD lainnya memiliki pandangan yang sama. "Koordinasi dengan teman DPD belum saya lakukan, tapi saya yakin nafasnya sama. Ini harus cepat kita sikapi," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Yandri Susanto mengungkapkan, saat ini partainya sedang menyiapkan usulan untuk melaporkan Arya yang diduga  melakukan persekusi terhadap seorang ulama yang dituduh sebagai anti-Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Melalui gerak langkah PAN, kami akan melaporkan Arya dan meminta BKD memberhentikan Arya sebagai anggota DPD secara permanen," ucap Yandri

Arya Wedakarna dilaporkan karena unggahan-unggahan di akun media sosial. Dalam unggahannya itu dinilai mengandung kalimat kebencian dan bersifat provokasi publik.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut