Anggota DPD Arya Wedakarna Dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan
JAKARTA, iNews.id - Anggota DPD Arya Wedakarna akan dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD). Anggota DPD asal Bali itu dilaporkan terkait dugaan persekusi yang dilakukannya terhadap ustaz Abdul Somad.
Anggota DPR Jon Erizal mengatakan, laporan perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi Arya Wedakarna. Dia khawatir, jika tidak ada tindakan konkret, Arya akan mengulangi perbuatan yang sama ke depannya.
"Kami akan mengadukan (ke BKD)," ujar Jon dalam konferensi persnya di ruang rapat Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini yakin anggota DPD lainnya memiliki pandangan yang sama. "Koordinasi dengan teman DPD belum saya lakukan, tapi saya yakin nafasnya sama. Ini harus cepat kita sikapi," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Yandri Susanto mengungkapkan, saat ini partainya sedang menyiapkan usulan untuk melaporkan Arya yang diduga melakukan persekusi terhadap seorang ulama yang dituduh sebagai anti-Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Melalui gerak langkah PAN, kami akan melaporkan Arya dan meminta BKD memberhentikan Arya sebagai anggota DPD secara permanen," ucap Yandri
Arya Wedakarna dilaporkan karena unggahan-unggahan di akun media sosial. Dalam unggahannya itu dinilai mengandung kalimat kebencian dan bersifat provokasi publik.
Editor: Kurnia Illahi