Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Jateng 2024 di MK
JAKARTA, iNews.id - Pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan hasil Pilgub Jateng ini sebelumnya teregister dengan nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
"Betul (cabut gugatan)," kata Hendi saat dihubungi, Senin (13/1/2025).
Namun, mengenai alasan penarikan permohonan ini, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
Anwar Usman Sakit dan Dirawat, MK: Jatuh pas Jalan
"Satu pintu saja, ke Pak Andika atau DPP PDIP ya," sambungnya.
Sebelumnya, pasangan Andika-Hendi menggugat hasil Pilkada Jateng 2024 karena menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum dalam kontestasi tersebut.
"Untuk di Jawa Tengah, kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum, dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa, dan lain-lain," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, Rabu (11/12/2024).
Berdasarkan hasil penetapan suara KPU provinsi Jateng, pasangan nomor urut 2 Ahmad Lutfhi-Taj Yasin Maimoen mendapat 11.390.191 suara. Sementara Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara.
Editor: Reza Fajri