Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keppres Terbit, Adies Kadir Segera Dilantik Prabowo Jadi Hakim MK
Advertisement . Scroll to see content

Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Jateng 2024 di MK

Senin, 13 Januari 2025 - 10:31:00 WIB
Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Jateng 2024 di MK
Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan hasil Pilgub Jateng ini sebelumnya teregister dengan nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Betul (cabut gugatan)," kata Hendi saat dihubungi, Senin (13/1/2025).

Namun, mengenai alasan penarikan permohonan ini, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

"Satu pintu saja, ke Pak Andika atau DPP PDIP ya," sambungnya.

Sebelumnya, pasangan Andika-Hendi menggugat hasil Pilkada Jateng 2024 karena menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum dalam kontestasi tersebut.

"Untuk di Jawa Tengah, kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum, dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa, dan lain-lain," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, Rabu (11/12/2024).

Berdasarkan hasil penetapan suara KPU provinsi Jateng, pasangan nomor urut 2 Ahmad Lutfhi-Taj Yasin Maimoen mendapat 11.390.191 suara. Sementara Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut