Anak SYL Pernah Ajukan Beberapa Nama untuk Pejabat Eselon II di Kementan, Siapa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo mengakui pernah menyodorkan beberapa nama untuk mengisi pejabat eselon II Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, dia mengaku lupa berapa jumlah pastinya.
Redindo menyampaikan pernyataan itu saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengungkit saksi yang dihadirkan sebelumnya menyebutkan Redindo pernah mengajukan nama-nama untuk mengisi jabatan eselon II Kementan. Redindo pun mengamini pertanyaan hakim tersebut.
"Ada beberapa, tapi tidak banyak," kata Redindo di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Putra SYL Klaim Terpaksa Ikut Umrah, Tak Tahu Dibiayai Kementan
Hakim Rianto mencoba memastikan jumlah pejabat eselon II yang diajukan Redindo. Namun, dia mengaku lupa jumlah tepatnya.
"Orang dari Kementerian Pertanian semua?" tanya Hakim.
Hakim Heran Durian Ratusan Juta Rupiah Hanya 3 Jam Transit di Rumah Dinas SYL: Siapa yang Ambil?
"Iya, pasti," jawab Redindo.
"Untuk menduduki eselon berapa itu?," lanjut Hakim bertanya.
"Eselon II kalau ga salah," jawab Redindo.
Di ruang sidang, Redindo menjelaskan nama-nama tersebut diajukan kepada eks Stafsus SYL, Imam Mujahidin.
Kemudian, Hakim Rianto mencecar Redindo perihal keterangan saksi Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Sukim Supandi, yang menyebutkam pernah memberikan Rp200 juta.
"Termasuk Pak Tukim? Dia Rp200 juta untuk renovasi kamar saudara itu Rp200 juta permintaannya, dia serahkan uang pribadi," cecar Hakim.
"Saya tidak meminta itu Yang Mulia," jawab Redindo.
"Dengan tujuan dia diangkat sebagai pejabat?" tanya Hakim.
"Tidak ada hubungannya," jawab Redindo.
SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq