Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Nadiem Makarim Memanas, Pengacara dan Jaksa Debat soal Kamera di Meja
Advertisement . Scroll to see content

Anak SYL Pernah Ajukan Beberapa Nama untuk Pejabat Eselon II di Kementan, Siapa Saja?

Selasa, 28 Mei 2024 - 00:02:00 WIB
Anak SYL Pernah Ajukan Beberapa Nama untuk Pejabat Eselon II di Kementan, Siapa Saja?
Redindo, anak SYL mengaku pernah merekomendasikan nama untuk menjadi pejabat Eselon II di Kementan (Foto: RIyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo mengakui pernah menyodorkan beberapa nama untuk mengisi pejabat eselon II Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, dia mengaku lupa berapa jumlah pastinya.

Redindo menyampaikan pernyataan itu saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya. 

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengungkit saksi yang dihadirkan sebelumnya menyebutkan Redindo pernah mengajukan nama-nama untuk mengisi jabatan eselon II Kementan. Redindo pun mengamini pertanyaan hakim tersebut. 

"Ada beberapa, tapi tidak banyak," kata Redindo di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). 

Hakim Rianto mencoba memastikan jumlah pejabat eselon II yang diajukan Redindo. Namun, dia mengaku lupa jumlah tepatnya. 

"Orang dari Kementerian Pertanian semua?" tanya Hakim. 

"Iya, pasti," jawab Redindo. 

"Untuk menduduki eselon berapa itu?," lanjut Hakim bertanya. 

"Eselon II kalau ga salah," jawab Redindo. 

Di ruang sidang, Redindo menjelaskan nama-nama tersebut diajukan kepada eks Stafsus SYL, Imam Mujahidin.

Kemudian, Hakim Rianto mencecar Redindo perihal keterangan saksi Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Sukim Supandi, yang menyebutkam pernah memberikan Rp200 juta. 


"Termasuk Pak Tukim? Dia Rp200 juta untuk renovasi kamar saudara itu Rp200 juta permintaannya, dia serahkan uang pribadi," cecar Hakim. 

"Saya tidak meminta itu Yang Mulia," jawab Redindo. 

"Dengan tujuan dia diangkat sebagai pejabat?" tanya Hakim. 

"Tidak ada hubungannya," jawab Redindo.

SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. 

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut