Anak SYL Belanja Aksesoris Mobil Rp111 Juta Pakai Uang Patungan Pejabat Kementan
JAKARTA, iNews.id - Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi pernah menerima kuitansi senilai Rp111 juta dari anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo. Kuitansi itu terkait pembelian aksesoris mobil.
Hal itu terungkap saat Sukim bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya. Sukim mengungkapkan kuitansi itu kemudian dibayarkan menggunakan uang hasil patungan pejabat Kementan.
Semula, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah Sukim. pernah ditemui orang dekat SYL. Sukim kemudian mengaku pernah bertemu dengan anak SYL, Kemal Redindo. Pertemuan tersebut terjadi ketika Sukim mendampingi SYL ke Makassar.
"Kemudian apakah ada permintaan sesuatu ke Saudara?" tanya Rianto di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
Hakim Semprot Dirjen PSP Kementan di Sidang SYL: Jadi Sembunyikan Borok Biar Tak Ketahuan
"Ada Yang Mulia, pada saat di perkebunan," jawab Sukim.
"Iya, apa permintaannya?" cecar Rianto.
Pejabat Kementan Curhat Bayarin Renovasi Kamar Anak SYL Rp200 Juta, Ngaku Terpaksa
"Permintaan uang," jawab Sukim.
"Iya sejumlah uang, berapa yang diminta?" tanya Rianto memperjelas.
Pejabat Kementan Tolak Lunasi Tagihan Umrah SYL Rp1,7 Miliar karena Tidak Ada Anggaran
"Yang saya ingat ada 111," timpal Sukim.
"Rp111 juta?" tanya Rianto mempertegas.
Stafsus SYL Minta 13.000 Paket Sembako, Uang dari Patungan Pejabat Kementan Rp2 Miliar
"Siap, Yang Mulia," jawab Sukim.
Sukim mengatakan meski sempat bertemu secara langsung dengan Redindo, namun permintaan uang disampaikan melalui WhatsApp. Pesan tersebut, menurut Sukim, melampirkan kuitansi pembayaran untuk aksesoris mobil.
Mendapat permintaan tersebut, Sukim sampaikan ke Sesditjen Perkebunan bernama Heru. Kemudian, dia mendapat balasan untuk menyelesaikan permintaan yang dimaksud.
"Diambil dari uang mana?" tanya Rianto.
"Dari uang itu pak, sharing-sharing," jawab Sukim.
"Juga dari eselon I?" tanya Rianto.
"Siap, Yang Mulia," jawab Sukim.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
SYL diakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.
Editor: Rizky Agustian