Amankan CCTV Kompleks Duren Tiga, Irfan Widyanto Akui Disuruh Agus Nurpatria
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto mengaku diperintah Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan Irfan saat menjadi saksi sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Kamis (15/12/2022).
Irfan awalnya diperintahkan Kanitnya, Ari Cahya alias Acay menghadap Agus Nurpatria, yang saat itu menjabat Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.
"Tanggal 9 (Juli 2022) sekitar jam 1 siang, diperintahkan untuk menghadap ke Kompleks Duren Tiga, untuk menghadap Pak Agus Nurpatria," kata Irfan.
"Setelah Saudara sampai di kompleks lalu bertemu terdakwa, apa komunikasinya?" tanya Jaksa.
Agus Nurpatria Merasa Dibohongi Ferdy Sambo soal Pelecehan dan Adu Tembak
"Saya menghadap (Agus) melaporkan karena diperintah Kanit saya, lalu saya langsung dirangkul, diarahkan di CCTV depan gapura, untuk mengambil DVR CCTV. Pak Agus sempat bilang kamu tahu nggak DVR-nya ada di mana? Kayaknya ada di satpam," ujar Irfan.
Setelah itu dirinya diarahkan ke depan rumah mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.
"Ditunjuk juga CCTV rumah Pak Ridwan. Pak Agus tanyakan, tahu nggak ini rumah siapa? Jangan lupa diambil DVR," katanya.
Kepada Jaksa, Irfan mengaku tahu kalau rumah di samping kediaman Ferdy Sambo itu milik Ridwan Soplanit karena pada 8 Juli dia juga sempat ke Kompleks Duren Tiga. Setelah itu, dia berjalan ke pos satpam untuk mengecek DVR CCTV.
"Ternyata betul DVR itu ada di pos satpam, di situ ada satu channel (di monitor) yang mengarah ke depan (rumah) Pak Sambo, lalu saya jalan ke rumah Bang Ridwan. Izin bang saya diperintah ambil CCTV di rumah abang. Diperintah siapa, saya tunjuk ke belakang (ke posisi Agus)," kata Irfan.
Editor: Reza Fajri