Alasan Sakit, Richard Lee Batal Diperiksa Polisi Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya batal memeriksa Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada, Senin (19/1/2026). Hal ini dikonfirmasi Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto usai berkoordinasi dengan penyidik yang menangani.
"Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan," ujar Budi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Dia menjelaskan, permintaan penundaan diajukan lantaran kondisi kesehatan Richard Lee belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Karena kondisi masih kurang fit. Nanti akan kami update kembali,” katanya.
Richard Lee Bakal Diperiksa Kembali Pekan Depan, Apa Isi Pertanyaan Polisi?