JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menemukan adanya selisih (gap) pencatatan data perdagangan yang cukup fantastis antara Indonesia dengan sejumlah negara mitra dagang utama dunia. Nilai perbedaan data ekspor-impor diperkirakan mencapai angka puluhan miliar dolar Amerika Serikat (AS).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan contoh ketidaksesuaian itu terjadi pada neraca perdagangan bilateral dengan Amerika Serikat dan China. Perbedaan angka yang ditangkap oleh otoritas kepabeanan domestik dengan negara tujuan ekspor ditengarai menjadi indikasi kuat adanya masalah struktural dalam tata niaga logistik internasional.
Netanyahu: Kesepakatan Akhir AS-Iran Harus Melenyapkan Bahaya Nuklir Teheran
“Contoh terhadap Amerika saja, kita merasa bahwa kita punya defisit itu sekitar 16-17 miliar dolar AS, tapi di sana ditangkepnya 20 miliar dolar AS, ada gap," ungkap Airlangga dalam forum Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah OJK di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Kondisi serupa, lanjut Airlangga, juga ditemukan pada kalkulasi arus barang dari dan menuju Negeri Tirai Bambu, di mana nilai deviasi pencatatannya jauh lebih besar.
Danantara Pastikan Kontrak Ekspor Tambang Tak Terganggu Meski PT DSI Jadi Eksportir Tunggal
"Kemudian kita ekspor dengan China itu dan juga impor China dari Indonesia, datanya juga ada delta 20-30 miliar dolar AS," tambah Airlangga.
Airlangga menegaskan, temuan perbedaan data yang masif ini menjadi salah satu landasan utama bagi pemerintah untuk memperketat regulasi perdagangan internasional melalui penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai agregator ekspor nasional.
Alasan Rosan Tunjuk WNA Australia Jadi Bos BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia
Melalui intervensi DSI, ekosistem ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis diharapkan dapat dikelola secara lebih transparan melalui satu pintu digital.
Langkah tersebut ditujukan untuk memitigasi praktik kecurangan berupa pelaporan nilai barang yang lebih rendah dari harga pasar riil (under invoicing maupun under value) yang selama ini kerap merugikan pendapatan negara dan menggerus cadangan devisa.
Eks Bos Vale WNA Australia Ditunjuk Jadi Bos BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia
Pemerintah sendiri telah menetapkan tenggat waktu bahwa ekspor komoditas andalan berupa minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, dan ferro nikel diwajibkan masuk ke dalam ekosistem anyar ini menggunakan mekanisme rekan eksportir (co-exporter) bersama PT DSI yang akan berlaku efektif mulai 1 Juni 2026.
Kendati regulasi ini mengikat secara hukum, pemerintah memastikan jalannya masa transisi tidak akan memotong atau membatalkan kontrak dagang yang sudah berjalan antara pengusaha lokal dengan pembeli di luar negeri.
Pada fase awal implementasi, para pemilik barang dan perusahaan eksportir eksisting tetap diberikan kelonggaran untuk mengeksekusi pengiriman logistik kepada mitra bisnis masing-masing.
Hanya saja, pelaku usaha kini diwajibkan secara administratif untuk menyertakan nama PT DSI sebagai co-exporter saat melakukan pengurusan dokumen ekspor di dalam sistem terintegrasi Indonesia National Single Window (INSW).
Editor: Puti Aini Yasmin