Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi usai Sebut Jokowi Minta Hentikan Kasus e-KTP
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo diadukan ke Mabes Polri buntut pernyataan soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengusutan kasus korupsi e-KTP dihentikan. Pengaduan masyarakat (dumas) itu dilayangkan oleh DPP Pandawa Nusantara kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (11/12/2023).
Sekjen Pandawa Nusantara Faisal Anwar mengatakan pengaduan itu sengaja dilakukan lantaran pihaknya menilai pengakuan Agus tidak berlandaskan bukti yang kuat. Dia menilai perbuatan yang dilakukan Agus mengandung unsur pidana berupa fitnah dan pencemaran nama baik.
"Narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," kata Faisal kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (11/12/2023).
Menurutnya, apabila Agus benar diminta menghentikan kasus e-KTP, maka seharusnya dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang ada. Dia pun ragu dengan kebenaran pengakuan yang disampaikan melalui media massa tersebut.
Soal Intervensi Jokowi Stop Kasus e-KTP, Ganjar Pranowo: Korupsi Harusnya Disikat
Faisal curiga Agus sengaja mengambil langkah itu untuk menaikkan elektabilitas. Sebab, Agus tengah mencalonkan diri sebagai anggota DPD pada Pemilu 2024.
"Jadi kesannya menurut kami ada motif politis elektoral. Maksudnya apa, bahwa saudara AR (Agus Rahardjo) ini kan saat ini sedang mengikuti pecalegan sebagai calon anggota DPD RI. Jadi kesan yang kami tangkap bahwa yang bersangkutan coba ingin lebih menebalkan kepada pernyataan politik elektoral," tuturnya.
Tanggapan Mahfud MD soal Cerita Agus Rahardjo Diminta Jokowi Hentikan Kasus e-KTP Setnov
Sebelumnya, Agus mengungkap pengakuan bahwa Jokowi sempat marah kepadanya di Istana dan meminta agar kasus e-KTP yang tengah diusut lembaga antirasuah dihentikan pada 2017 silam. Namun, dirinya selaku pimpinan KPK kala itu menolak keinginan Jokowi.
Pengakuan itu disampaikan saat dia hadir dalam salah satu program televisi swasta nasional beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua KPK: Agus Rahardjo Pernah Diminta Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP Setnov tapi Ditolak
Agus kemudian menduga penolakan KPK itu berimbas pada revisi UU KPK yang disahkan pada 2019. Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah.
Di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus.
Eks Ketua KPK Ngaku Pernah Diminta Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP Setnov, Ini Penjelasan Istana
Editor: Rizky Agustian