Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebijakan Pendidikan dan Remisi Cerahkan Masa Depan Anak LPKA, Menteri Imipas Tuai Pujian
Advertisement . Scroll to see content

AG Diisolasi di LPKA Tangerang, Jalani Siraman Rohani hingga Pemulihan Mental

Jumat, 23 Juni 2023 - 17:19:00 WIB
AG Diisolasi di LPKA Tangerang, Jalani Siraman Rohani hingga Pemulihan Mental
AG saat dibawa ke mobil tahanan (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - AG (15), terpidana anak kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, menjalani isolasi atau masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. AG tak boleh dijenguk siapa pun selama 14 hari pertama.

AG dijebloskan ke LPKA Tangerang pada Rabu (14/6/2023) usai vonis 3,5 tahun terhadapnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Status inkrah berlaku setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasinya.

"Dalam masa pengenalan lingkungan, AG tidak boleh dibesuk siapa pun. Jadi kami sedang fokus mempersiapkan anak tersebut di masa peralihan dari luar, kemudian harus menjalaninya di sini," ujar Kepala LPKA Kelas I Tangerang, Setyo Pratiwi, Jumat (23/6/2023).

Selama 2 pekan ini, AG didampingi petugas yang memberitahukan soal tata tertib di LPKA. Dia juga didampingi psikolog.

"Intinya AG harus mempunyai etika selama di sini, bagaimana ketika bertemu dengan sesama temannya, bagaimana ketika bertemu dengan orang lain, pengunjung atau pun dengan petugas, harus ada tata tertibnya," kata Setyo.

Pada Mapenaling ini, AG juga mendapat siraman rohani dan pemulihan mental. Fasilitas ini diberikan lantaran AG merupakan anak di bawah umur yang dikhawatirkan akan terkejut saat masuk ke LPKA.

"Namanya anak, yang dewasa saja dari luar masuk ke dalam pasti ada rasa takut dan lain sebagainya. Jadi kita lebih pada menyiapkan mentalnya," ucap Setyo.

Mengenai pendidikan AG, pihaknya belum bisa memastikan bagaimana kelanjutannya. Soal pendidikan bakal dibicarakan lebih khusus dengan orang tua AG.

"Memang (sekolah) paket, tapi kan belum tahu, belum putus, jadi masih menunggu nanti setelah 14 hari Mapenaling, keluarganya datang berkunjung, baru mungkin ada pembicaraan antara orang tuanya dengan AG," kata Setyo. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Pihak AG sempat mengajukan banding dan kasasi tetapi semua upaya tersebut ditolak sehingga vonis AG pun berkekuatan hukum tetap.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut