Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

7 Polisi yang Lindas Ojol hingga Tewas Dipatsus 20 Hari

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:41:00 WIB
7 Polisi yang Lindas Ojol hingga Tewas Dipatsus 20 Hari
7 Anggota Polri dipatsuskan hingga 20 hari ke depan di Propam Polri sejak Jumat (29/8/2025). (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 7 polisi yang melindas driver ojek online (ojol) menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta dijatuhkan penempatan khusus (patsus) hingga 20 hari ke depan. Keputusan itu berlaku dari Jumat (29/8/2025) hingga Rabu (17/9/2025).

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengatakan bahwa ketujuh orang tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mereka akan menjalani patsus di Propam Polri.

"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan melanggar terbukti kode etik profesi kepolisian maka dari itu kami menyikapi mulai hari ini melakukan patsus di Propam Polri," ucap dia dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut