52 SPPG di Kota Serang Kantongi Sertifikat Higiene, Dinkes Pastikan Keamanan MBG
SERANG, iNews.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Banten, mencatat 52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini menjadi jaminan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Serang Nurhayati mengatakan, dari total 70 SPPG yang terdata, sebagian besar telah memenuhi standar kelayakan higiene dan sanitasi.
"Sebanyak 52 SPPG sudah memiliki SLHS. Empat SPPG masih dalam proses pengurusan, sementara 14 lainnya menunggu surat keputusan penetapan," kata Nurhayati di Serang, Kamis (5/2/2026).
SLHS diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah memperoleh rekomendasi teknis dari Dinkes. Sertifikat tersebut menjadi syarat utama bagi penyedia pangan untuk dapat beroperasi.
BGN Minta Mitra SPPG Berdayakan Kantin Sekolah Penerima MBG
Nurhayati menambahkan, SLHS memiliki masa berlaku tiga tahun dan wajib diperpanjang setelah periode tersebut berakhir.
BGN: SPPG Tak Boleh Tolak Pasokan dari UMKM hingga Petani Kecil untuk MBG
Menurutnya, proses penerbitan sertifikat didahului dengan pemenuhan sejumlah kriteria, mulai dari kebersihan lingkungan, sistem sanitasi, hingga langkah pencegahan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan.
Selain pengawasan administrasi, Dinkes Kota Serang juga mengintensifkan pelatihan kompetensi bagi sumber daya manusia yang terlibat langsung dalam pengolahan makanan. Pelatihan tersebut disesuaikan dengan lokasi SPPG agar pelaksanaan program gizi berjalan merata di seluruh wilayah.
BGN Wajibkan Para Kepala SPPG Rutin Kunjungi Sekolah Penerima MBG
"Pelatihan ini menjadi penting untuk memenuhi Standar Operasional Prosedur MBG. Peserta dibekali pemahaman penyajian menu yang aman agar tidak menimbulkan keracunan. Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan," katanya.
Editor: Maria Christina