Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Curah Hujan Masih Tinggi, Pramono Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Lahan BMKG yang Diduduki GRIB Jaya hingga Puan Minta Ormas Berkedok Premanisme Dibubarkan!

Senin, 26 Mei 2025 - 04:00:00 WIB
5 Fakta Lahan BMKG yang Diduduki GRIB Jaya hingga Puan Minta Ormas Berkedok Premanisme Dibubarkan!
Lahan BMKG yang dikuasai ormas GRIB Jaya di Tangsel hingga akhirnya dibubarkan pihak kepolisian. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Aren, Tangerang Selatan diduduki oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. Tak sebentar, lahan tersebut dikuasai selama 3 tahun.

Menurut Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana pihaknya melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib karena pihaknya merasa terganggu.

Sebab, ormas tersebut kerap mengaku sebagai ahli waris yang memiliki tanah tersebut. Akibatnya, proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada 2023 itu terganggu. 

"Intinya adalah lahan tersebut milik negara yang dalam hal ini dikelola oleh BMKG, dan sudah ada kekuatan hukum mengikat. Ini soal penegakan hukum saja atas lahan yang bukan miliknya," ucap dia.

Kini, kepolisian turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Bahkan, fenomena ini turut membuat Ketua DPR Puan Maharani buka suara.

Fakta-fakta Lahan BMKG yang Diduduki GRIB Jaya

  • 1. Polisi Tangkap 17 Orang terkait Penguasaan Lahan BMKG

Polisi menangkap 17 orang yang diduga menduduki lahan BMKG di Tangerang Selatan. Dari 17 orang itu, 11 di antaranya merupakan anggota GRIB Jaya dan 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris.

“Kami telah mengamankan ada 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari Ormas GJ. Kemudian, 6 di antaranya adalah ahli waris, yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi  Minggu (25/5/2025).

Adapun, salah satu dari 11 orang tersebut merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya setempat.

  • 2. Lahan Dipakai untuk Pasar Malam

Usai penangkapan, polisi menertibkan lahan BMKG yang diduga dikuasai ormas GRIB Jaya. Dari penyidikan, diketahui bahwa lahan tersebut dipegang GRIB Jaya untuk sejumlah kegiatan, mulai pasar malam hingga kontes kicau burung.

“Ada beberapa event juga, pasar malam dan lain sebagainya di situ. Iya, kicau burung,” ujar dia.

  • 3. Puan Minta Ormas Berkedok Premanisme Diberantas

Merespons kabar ini, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk segera membubarkan premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas). Sebab, ia menilai aksi tersebut meresahkan dan mengganggu.

"Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi kemudian meresahkan masyarakat," ujar dia di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Puan juga meminta pemerintah mengevaluasi adanya premanisme berkedok ormas untuk segera dibubarkan.

"Kalau memang kemudian itu berbau premanisme ya segera bubarkan, jangan sampai kemudian negara kalah dengan aksi-aksi premanisme ya itu. Jadi segera aparat penegak hukum melakukan evaluasi terkait dengan hal tersebut," ucap Puan.

  • 4. Karcis hingga Senjata Tajam jadi Barang Bukti

Selain menciduk para oknum, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari anggota GRIB Jaya yang menguasai lahan milik BMKG. Tercatat, ada karcis hingga senjata tajam (sajam) yang diamankan.

“Beberapa atribut, ada rekapan parkir, karcis parkir dari ormas GJ, kemudian ada atribut-atribut ormas, ada senjata tajam, kemudian ada bendera ormas,” ucap Ade Ary, Minggu (25/5/2025).

  • 5. Status Lahan BMKG

Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana menjelaskan bahwa status lahan seluas 127.780 m2 tersebut telah tercatat di sah dimiliki oleh negara atau BMKG.

Kepemilikan lahan itu telah sah sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.  

Kemudian, kepemilikan ini dikuatkan melalui putusan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut