5 Fakta Judi Online di Indonesia, Angka Transaksi Fantastis
JAKARTA, iNews.id - Judi online telah menjadi fenomena mengkhawatirkan di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 pada 14 Juni 2024 lalu.
Satgas tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Judi online tak mengenal batas usia dan profesi. Data PPATK menunjukkan, dari ibu rumah tangga, pelajar, hingga anak-anak, bahkan pensiunan, terjerumus dalam perjudian online. Mirisnya, ada anak yang mengadukan orang tuanya yang kecanduan dan menggunakan uang nafkah untuk bermain.
"Terbukti dari data transaksi, memang fenomena judi online sudah merambah hampir semua kalangan, dari usia anak-anak hingga usia tua, pensiunan, dan lainnya)," ujar Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah, Selasa (18/6/2024).
Cara Blokir Situs Judi Online di Chrome agar Tak Kecanduan
Pada 2024, nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai angka fantastis, yaitu Rp600 triliun. Angka ini melonjak drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Duh, Transaksi Judi Online di RI Tembus Rp600 Triliun
"Jika dihitung dengan periode beberapa tahun sebelumnya. Hingga saat ini, Q1 2024 sudah mencapai > Rp600 trilliun," kata Nasir.
Lebih dari 3 juta masyarakat terjerumus dalam judi online, dengan mayoritas 80% bermain dengan taruhan kecil sekitar Rp100.000. Ibu rumah tangga, pelajar, pegawai, dan pekerja lepas menjadi kelompok paling rentan.
"Seperti telah disampaikan sebelumnya, berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% masyarakat yang bermain judi online adalah mereka yang ikut dengan transaksi kecil," kata Nasir.
Para pemain judi online tak jarang terjerumus dalam tindak pidana lain seperti pinjaman online ilegal dan penipuan. Hal ini disebabkan oleh penghasilan mereka yang tidak mencukupi untuk membiayai taruhan.
"Saudara-saudara kita yang terlibat atau tidak terlibat judi online. Jangan terlena dengan judi online," jelas Nasir.
Data PPATK menunjukkan, anak-anak di bawah umur, termasuk pelajar SD dan SMP, juga terlibat dalam judi online. Mereka bermain dengan cara menghimpun dana dalam kelompok dan menggunakan nama serta rekening orang lain.
"Dari data transaksi dan pengaduan masyarakat yang kami terima, diketahui banyak anak-anak belum dewasa, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, mereka yang tak memiliki pekerjaan," kata Nasir.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq