4 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan di Rorotan Jalani Sidang Putusan Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Putusan akan dibacakan majelis hakim, Rabu (25/6/2025).
"Rabu 25 Juni 2025 untuk putusan," bunyi informasi pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Keempat terdakwa itu adalah eks Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Indra Arharrys, Direktur PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) Donald Sihombing, Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajaguguk, dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo.
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut hukuman bervariasi antara 5,5 hingga 8 tahun penjara. Berikut rinciannya:
KPK Sita Aset Senilai Rp22 Miliar terkait Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan
1. Indra Arharrys, dituntut 5,5 tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan badan.
2. Donald Sihombing, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp208,1 miliar subsider lima tahun kurungan badan.
KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan Jakut
KPK Periksa Lagi Yoory Pinontoan, Dalami Pengadaan Lahan Rorotan
3. Irianto Rajagukguk, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider tiga tahun kurungan badan.
4. Eko Wardoyo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider tiga tahun kurungan.
KPK Periksa Pengusaha dan Eks Pembalap Zahir Ali, Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan
Editor: Rizky Agustian