Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, KontraS Singgung Keadilan 
Advertisement . Scroll to see content

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Koalisi Sipil: Tak Adil bagi Korban

Jumat, 05 Juni 2026 - 13:26:00 WIB
4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Koalisi Sipil: Tak Adil bagi Korban
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Koalisi menilai tuntutan yang diajukan Oditur Militer tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Sorotan itu disampaikan bersamaan dengan kritik terhadap putusan banding perkara penganiayaan siswa SMP di Medan yang melibatkan prajurit TNI, Sertu Riza Pahlivi. Dalam perkara tersebut, pengadilan menguatkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa.

"Kedua kasus ini membuktikan bahwa proses peradilan terhadap pelaku sangat tidak adil bagi korban dan memperkuat praktik impunitas di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas sejumlah organisasi, antara lain Imparsial, Amnesty International Indonesia, KontraS, YLBHI, WALHI, AJI Indonesia, ICJR, ELSAM, serta sejumlah organisasi lainnya, menilai tuntutan terhadap pelaku penyerangan Andrie Yunus dan vonis terhadap prajurit TNI di Medan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.

Koalisi mendorong revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar akses keadilan bagi masyarakat dapat diwujudkan.

"Koalisi juga mendesak agar Mahkamah Konstitusi RI mengabulkan permohonan pengujuan materil (JR) Pasal 74 UU TNI yang menjadi penghalang pelaksanaan dari pasal 65 ayat (2) UU TNI dan mengabulkan pula pengujian materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer)," ucap dia.

Diketahui, empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam persidangan, Oditur Militer menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan orang lain terluka.

"Kami mohon Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," kata Oditur Militer dalam persidangan, Rabu (3/6/2026).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut