Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Ungkap Rapim Polri 2026 Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Ada 18 Catatan
Advertisement . Scroll to see content

4 Polisi Baru yang Dikurung Halangi Kasus Brigadir terkait Proses 2 Laporan 

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 19:15:00 WIB
4 Polisi Baru yang Dikurung Halangi Kasus Brigadir terkait Proses 2 Laporan 
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut 4 polisi dikurung karena memproses dua laporan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Empat polisi baru yang dikurung di tempat khusus lantaran menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Obstruction of Justice itu dilakukan mereka lantaran memproses dua laporan kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan. 

"Betul, hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Oleh sebab itu, kata Dedi, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menambah daftar polisi yang diduga melanggar etik lantaran menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Saat ini total ada 16 personel yang dikurung ke tempat khusus.

Jumlah itu bertambah empat orang setelah dilakukan gelar perkara kemarin malam. Keempat polisi yang berpangkat perwira menengah (pamen) itu merupakan personel Polda Metro Jaya. 

"Empat Pamen Polda Metro Jaya, rincian 3 AKBP dan 1 Kompol," tutur Dedi.

Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan bahwa laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, itu merupakan bentuk menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

'Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," kata Andi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 12 Agustus 2022.

Dua laporan polisi yang dimaksud kategori Obstruction of Justice tersebut, awalnya dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan lalu ditarik ke Polda Metro Jaya serta dinaikan statusnya ke penyidikan. Kini, dua laporan itu dihentikan oleh Bareskrim Polri lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut