3,7 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, DJP Kejar Target 15 Juta hingga Akhir April
SURABAYA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, masih ada sekitar 3,7 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang belum masuk hingga pertengahan April 2026. Saat ini, DJP sedang mengoptimalkan pelayanan untuk memenuhi target 15 juta pelaporan SPT yang rampung pada akhir April.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menuturkan, hingga saat ini jumlah SPT yang telah diterima berada di kisaran 11,2 juta hingga 11,3 juta. Secara lebih spesifik, data terkini mencatat sudah ada sebanyak 11.286.900 SPT yang masuk.
“Secara total sebetulnya sudah cukup bagus. Hari ini sudah masuk sekitar 11,2 juta sampai 11,3 juta SPT. Berarti masih sekitar 3,7 juta lagi dalam sisa waktu yang ada. Mudah-mudahan bisa tercapai,” kata Inge saat media visit ke PT Mitra Saruta di Nganjuk, Jawa Timur dikutip, Jumat (17/4/2026).
Angka tersebut meliputi pelaporan dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang batas waktunya diperpanjang hingga pengujung April, serta WP Badan yang masa tenggatnya memang berakhir bulan ini.
10,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 30 Maret 2026
DJP mengantisipasi adanya lonjakan aktivitas pelaporan saat mendekati tenggat waktu, merujuk pada rekor tertinggi pada 31 Maret lalu di mana tercatat ada 405.000 SPT yang diterima dalam satu hari saja.
Meskipun progres saat ini dinilai cukup positif, Inge menekankan bahwa DJP tidak akan melonggarkan pengawasan. Prioritas utama instansi saat ini adalah memberikan pelayanan prima bagi wajib pajak yang taat melapor, namun konsekuensi dan sanksi tetap akan diterapkan bagi mereka yang mengabaikan kewajibannya.
Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026
“Sekarang teman-teman sedang fokus untuk bisa melayani mereka (wajib pajak) yang melaporkan tepat waktu. Bagi yang tidak menyampaikan tepat waktu ini yang kita akan kejar nanti,” tuturnya.
Secara akumulatif, DJP memasang target total pelaporan SPT mencapai 19 juta hingga akhir Desember 2026. Oleh karena itu, seluruh wajib pajak sangat dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban lapor sebelum April berakhir guna mencegah hambatan teknis yang mungkin terjadi akibat tingginya trafik akses sistem pada hari-hari terakhir.
Cerita Purbaya Lapor Pajak di Coretax, Malah Kurang Bayar Rp50 Juta
Editor: Aditya Pratama