Zona Merah Covid-19, Pemkot Depok Tiadakan Salat Jumat
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Depok meniadakan salat Jumat dengan mengganti salat Dzuhur saat ini. Sebab Kota Depok berstatus zona merah Covid-19.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengimbau masyarakat untuk kembali tidak menggelar salat Jumat.
"Sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bagi Umat Islam yang berada di Zona Merah Covid-19 untuk dapat mengganti Shalat Jum’at dengan Shalat Dzuhur di rumah, kami menghimbau kepada Umat Islam untuk dapat mengikuti arahan atau Fatwa MUI ini," kata Idris dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).
Tidak hanya larangan salat Jumat kepada umat Islam, pemerintah Kota Depok juga meminta agama lainnya menghindari kegiatan beribadah yang melibatkan banyak orang.
45 Warga Terpapar Covid-19, Perumahan di Depok Micro Lockdown
"Demikian pula untuk umat agama yang lainnya, dihimbau untuk menghindari pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama," jelasnya.
Sebelumnya, Idris juga mengatakan sebanyak 9 daerah di Jawa Barat yang juga masuk zona merah yaitu Bandung, Garut, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Karawang, Bandung Barat, dan Kota Bandung.
Editor: Faieq Hidayat