WNA Pakistan Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus, Mengaku sebagai Pengusaha Karpet
JAKARTA, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, Moslem bin Mohram Husein menghipnotis pemilik warung kelontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat (2/6/2023). Dia mengaku sebagai pengusaha karpet.
Tersangka Moslem ditangkap di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia bersama istri dan anaknya masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan.
"Pengakuannya sih dia dagang, tapi kalau visa kunjungan ngga mungkin. Ini yang kami undang Imigrasi untuk memastikan itu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, Senin (12/6/2023).
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Komarudin, WNA Pakistan menggasak uang sebesar Rp5 juta. Selain itu, berdasarkan pengakuannya, uang itu digunakannya untuk makan sehari-hari.
Tak hanya Orang Dewasa, Hipnoterapi Juga bisa Diterapkan untuk Anak-Anak
“Uang hasil itu untuk makan keperluan sehari-hari,” jelas dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Tersangka juga terancam dideportasi ke negara asalnya.
Petugas SPBU di Kalideres Diduga Dihipnotis OTK, Uang Rp10 Juta Raib
“Ancamannya bisa lanjut pidana atau langsung dideportasi,” pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat