Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak
Advertisement . Scroll to see content

Warga Tolak Pembangunan Kedubes India, Ada Cacat Prosedur

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:44:00 WIB
Warga Tolak Pembangunan Kedubes India, Ada Cacat Prosedur
Warga tolak pembangunan gedung Kedutaan Besar India (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Warga di Kuningan Timur, Jakarta Selatan menolak pembangunan gedung Kedutaan Besar India. Kuasa hukum warga, David ML Tobing, menegaskan, para warga tidak bermaksud menghambat pembangunan gedung dengan 18 lantai tersebut.

David menerangkan, warga hanya ingin pembangunan tersebut tidak cacat prosedur dan harus mengikuti ketentuan serta aturan yang berlaku.

“Warga tidak ada niat, tidak bermaksud untuk apa namanya, membatalkan pembangunan atau melarang pembangunan, tidak ada,” kata David, dikutip Selasa (10/12/2024).

Warga, katanya, juga menghargai hubungan diplomatik yang dilakukan antara Pemerintah Indonesia dengan India.

David menjelaskan, pangkal masalahnya bermula pada tahun 2021. Ketika itu, ada kunjungan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan konsultan.

“Dan di sana mereka mengatakan bahwa akan dibangun gedung kedutaan, dan yang mengagetkan, gedung ini juga dilengkapi dengan 18 lantai apartemen,” ujar David.

Warga mempermasalahkan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak dilengkapi dokumen AMDAL. Salah satu kelengkapan izin AMDAL adalah mengantongi izin tertulis dari warga yang tinggal di sekitar proyek.

Oleh karena itu, harus ada proses dialog antara pihak-pihak terkait dengan warga.

“Jadi saya sangat menyayangkan konsultan dan juga Pemda DKI itu tidak mematuhi prosedur yang ada, bahkan terlihat ini ada manipulasi, ada orang yang dijadikan warga. Kemudian ada prosedur yang belum dilalui, itu ditebas dan terbit,” kata David.

Pembangunan ini sebelumnya digugat warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan tergugat Pemprov DKI Jakarta dan Kedubes India. Pada 29 Agustus 2024, majelis hakim memenangkan gugatan warga seraya memerintahkan Pemprov DKI Jakarta membatalkan sementara izin pembangunan Kedutaan India. 

Namun, Pemprov DKI Jakarta kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut