Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penerimaan Siswa Baru Diwarnai Pungli, KPK: Jangan Jadikan Kecurangan Fondasi Pendidikan
Advertisement . Scroll to see content

Warga Bogor Mengadu ke Jokowi Soal Dugaan Pungli di Pasar, Begini Respons Bima Arya

Sabtu, 23 April 2022 - 00:43:00 WIB
Warga Bogor Mengadu ke Jokowi Soal Dugaan Pungli di Pasar, Begini Respons Bima Arya
Wali Kota Bogor Bima Arya. (Foto MNC Portal: Putra Ramadhani S).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id -Wali Kota BogorBima Arya Sugiarto menilai polisi telah melakukan proses hukum sesuai aturan dalam kasus aduan warga kepada Presiden Joko Widodo di Pasar Bogor. Apa yang diadukan oleh warga itu tidak sesuai dengan kasus yang terjadi.

"Pertama, apa yang jadi curhat pedagang kepada Presiden itu kita pastikan tidak sesuai dengan kasus yang sebetulnya terjadi, tadi sudah dijelaskan. Kedua, Pemkot melihat kepolisian sudah melakukan proses hukum ini tepat, semua sesuai dengan aturan," kata Bima di Polresta Bogor Kota, Jumat (22/4/2022).

Dalam hal ini, Bima menekankan hukum menjadi status yang paling tinggi. Tidak dibenarkan adanya intimidasi apalagi jika terjadi oleh aparatur Pemkot Kota dalam hal ini terkait pungutan liar (pungli).

"Ketiga, tidak boleh ada yang di atas hukum di Kota Bogor ini. Mau mengais rezeki, mau berjualan, berdagang, apapun ya silakan. Dari luar kota juga boleh. Tetapi tidak boleh mengintimidasi, tidak boleh menekan, dan sama itupun berlaku bagi aparat. Apaat kami saya pastikan kalau terlibat pungli pasti sanksinya keras. Minimal dicopot dari jabatan, bisa demosi bahkan kalau ada bukti-bukti lain bisa diberhentikan dari ASN," tegasnya.

Sehingga, lanjut Bima, terkait hukuman pungli di Kota Bogor tidak perlu diragukan lagi. Tetapi, semua pihak diminta memahami kasus ini sesuai dengan konteks.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut