Video Call Cabul dan Rekaman Ilegal, Pria Muda Ditangkap Polisi di Jakarta Barat
JAKARTA, iNews.id - Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial MR (25), yang diduga melakukan tindak pidana pornografi kekerasan seksual berbasis elektronik.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alexander Tengbunan, mengatakan bahwa motif pelaku melakukan perbuatan itu untuk memuaskan nafsunya. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 November 2025.
Kasus ini dilaporkan oleh Sumarlin (31), warga Kramat, Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 November 2025, setelah korban menerima tindakan tidak senonoh melalui sambungan telepon.
“Kejadian itu bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui panggilan video WhatsApp. Saat tersambung, pelaku langsung memperlihatkan alat vitalnya kepada korban,” kata Alex saat dihubungi, Selasa (25/11/2025).
Dokter Cabul Priguna Divonis 11 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi Rp137 Juta
Tak hanya itu, pelaku kemudian mengirimkan sebuah video melalui WhatsApp. Saat dibuka, korban terkejut karena video tersebut ternyata berisi rekaman dirinya sendiri ketika sedang mandi.
“Pelaku bisa memiliki video korban karena pelaku sempat ngontrak berdekatan dengan korban. Jadi kamar mandinya agak ada seperti lubang di atas jadi pelaku merekam lewat situ,” ujar Alex.
Ia mengungkapkan, petugas telah berhasil mengamankan satu unit ponsel warna hitam yang berisi rekaman video sebagai barang bukti. Kasus ini dikenakan Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara.
Editor: Komaruddin Bagja