Untung-Rugi Kendaraan Roda Dua Melintas di Jalan Thamrin
JAKARTA, iNews.id – Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut aturan pelarangan kendaraan roda dua melintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin menuai reaksi beragam dari masyarakat. Sejumlah kalangan mendukung, namun tak sedikit yang kontra.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik kembali menegaskan bahwa kebijakan itu layak dievaluasi. Menurut dia, justru kendaraan roda empat yang selama ini menjadi penyebab kemacetan di berbagai titik jalan Ibu Kota. ”Faktanya beban jalan tidak sebanding dengan volume kendaraan roda empat,” kata dia di Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Pandangan berbeda disampaikan Direktur Institut Studi Trans portasi (Instrans) Dharmaningtyas yang menilai rencana Gubernur Anies sebagai suatu kemunduran. Tanpa kendaraan roda dua, kawasan Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat dinilainya menjadi lebih tertib.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa Pemprov DKI sedang mematangkan rencana tersebut. Dinas Perhubungan membahas dan berkoordinasi dengan DPRD serta berbagai pihak terkait sebelum merealisasikannya.
"Intinya kami sedang menyelesaikan rancangan itu. Urusan dukung atau tidak mendukung, kami pasti akan melaksanakan kebijakan yang nanti diputuskan," kata Andri.
Larangan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor dan Pergub No 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas melalui kebijakan electronic road pricing (ERP). Larangan sepeda motor melintas di Thamrin-Medan Merdeka Barat mulai berlaku pada Desember 2014.
Jika pada akhirnya kebijakan pelarangan motor dicabut, bagaimana dampaknya? Seperti beberapa kebijakan lain, aturan itu juga memiliki kelebihan dan kekurangan.
Keuntungan
1. Arus lalu lintas menjadi lebih tertib dan lancar. Hasil evaluasi Pemprov DKI menunjukkan tingkat kesemrawutan di Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat berkurang.
2. Mengurangi polusi terutama di kawasan yang menjadi titik pelarangan.
3. Mengurangi potensi terjadinya parkir liar, terutama di trotoar atau bahu jalan.
4. Bisa memaksa warga untuk beralih ke moda transportasi massal yang melintas di kawasan tersebut.
Kerugian
1. Merugikan sektor UMKM. Banyak usaha kecil yang pergerakannya bergantung pada sepeda motor tak bisa leluasa lagi masuk kawasan tersebut. Bisnis katering, kurir, dan ojek online termasuk yang paling terkena dampak.
2. Menambah kemacetan. Larangan sepeda motor justru dapat membuat orang beralih ke kendaraan roda empat. Hal ini memicu kepadatan lalu lintas.
3. Menghambat mobilitas para pekerja kantoran. Mereka terpaksa harus menyesuaikan dengan berbagai moda transportasi lain dan waktu kedatangan untuk sampai di tempat kerja.
4. Dinas Perhubungan dan Ditlantas Polda Metro Jaya harus menyiapkan jalur alternatif bagi kendaraan roda dua. Jalur-jalur ini juga berpotensi menjadi titik kemacetan baru.
Editor: Super Admin