Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nusron: Gedung MUI 40 Lantai di Bundaran HI Pakai Bangunan Bekas Kedubes Inggris
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Anies Beli Lahan Eks Kedubes Inggris, Banggar DPRD: APBD Defisit

Senin, 26 November 2018 - 19:53:00 WIB
Tolak Anies Beli Lahan Eks Kedubes Inggris, Banggar DPRD: APBD Defisit
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto:Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeli lahan eks kedutaan besar (Kedubes) Inggris di kawasan Bundaran Hotel Indonesia sulit terwujud. Pasalnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menolak pengajuan dana untuk membeli lahan tersebut. 

Anggaran itu diajukan oleh BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melalui penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp500 miliar.

Wakil Ketua Banggar DPRD DKI M Taufik mengungkapkan, alasan penolakan pembelian lahan tersebut karena tidak memiliki urgensi atau bersifat tidak mendesak. Banggar menilai seharusnya anggaran Rp500 miliar dapat dialokasikan Pemprov DKI untuk membeli lahan yang lebih luas serta memberi manfaat banyak.  

Kok nafsu banget sih Pemda beli. Menurut saya manfaatnya juga enggak terlalu besar, mending beli di Jaksel, Rorotan, Kamal Muara, dibeli dan diberesin,” kata Taufik di Gedung DPRD Kebon Sirih, Senin (26/11/2018).

Rencana pembelian lahan eks Kedubes Inggris sudah digulirkan sejak kepemimpinan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat itu pemprov mengalokasikan anggaran Rp479 miliar pada APBD 2016 untuk membeli lahan tersebut. Pemprov ingin mengalihfungsikan Gedung Kedubes Inggris menjadi ruang terbuka publik (RTH).

Namun, rencana pembelian dibatalkan karena terbentur persoalan kepemilikan lahan, apakah milik negara atau Kedubes Inggris. Kemudian, wacana pembelian kembali bergulir di era Gubernur Anies Baswedan.

“Sudahlah mundur saja, mending di kampung-kampung belinya, masih banyak. Dapatnya lebih besar, hektaran. Itu cuma berapa ribu meter,” ujar Taufik.

Senada diungkapkan anggota Banggar DPRD Bestari Barus. Dewan meminta dana tersebut ditarik dari klausal pengajuan APBD 2019.

“Kalau untuk beli sesuatu pada saat APBD kita surplus enggak apa-apa, tapi ini kan APBD defisit. Saya kira drop saja dulu, nanti ada slip on hitungan setelah tahap BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Nah di sana saja nanti, saya kira enggak usah buru-buru, enggak ada yang urgent,” tutur Bestari.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan, pembelian lahan itu berdasarkan perintah Gubernur Anies Baswedan untuk digunakan sebagai tempat Transit Oriented Development (TOD) transportasi massal di Ibu Kota.

“Kenapa Jakpro, karena kita ingin ke depan kawasan itu betul-betul dikembangkan jadi TOD mengingat tempatnya sangat strategis, sehingga bisa dikembangkan macam-macam dikemudian hari. Makanya diserahkan ke Jakpro,” ujar Saefullah.

Selain itu, Saefullah mengatakan, lahan tersebut juga untuk kontrol sarana transportasi penghubung antar kota administratif di Jakarta. Misalnya, Mass Rapid Transit yang menghubungkan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut