Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Kolombia Petro Lolos dari Pembunuhan, Helikopter Nyaris Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Pembunuhan Bos Warung Madura di Pamulang Acungkan Jempol usai Korban Dieksekusi

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:12:00 WIB
Tersangka Pembunuhan Bos Warung Madura di Pamulang Acungkan Jempol usai Korban Dieksekusi
NA, tersangka pembunuhan pemilik warung Madura di Pamulang, mengacungkan jempol usai korban dieksekusi oleh keponakannya sendiri. (Foto: Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkapkan tersangka berinisial NA (28) sempat mengacungkan jempol usai pemilik warung Madura di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), berisial AH (32) dibunuh keponakannya sendiri, FA (23). NA ikut ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap membantu FA menghabisi nyawa AH. 

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan NA menaruh dendam terhadap AH. Pasalnya, AH tak membolehkan NA mengutang rokok di warungnya.

"Pelaku 1 (FA) menemui pelaku 2 (NA) yang sedang berada di toko roti donat yang lokasinya seberang TKP dan memberitahu bahwa, 'Sudah dikerjakan' (mengeksekusi korban)," kata Titus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

"Kemudian pelaku 2 merespons dengan mengacungkan jari jempol kanan sambil senyum kepada pelaku 1," ujar Titus.

Tak hanya itu, NA juga turut membersihkan warung Madura milik AH. Dia juga sempat membeli karung goni untuk membungkus jasad AH.

"Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB pelaku 1 dan pelaku 2 secara bersama-sama memasukkan korban ke dalam karung goni dengan cara mulai dari kaki sampai dengan kepala korban (posisi kaki ditekuk)," ungkap Titus.

"Setelah itu pelaku 1 membawa korban dengan menggunakan motor milik korban mencari lokasi yang tepat untuk membuang jenazah korban selama 1 jam," ujar dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut