Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemlu Pastikan Penabrak Bocah WNI hingga Tewas di Singapura Sudah Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara

Minggu, 27 Desember 2020 - 08:15:00 WIB
Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Foto Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya menahan pengemudi Hyundai selama 20 hari kedepan. Tersangka berinisial HR, 25, ditahan di Subdit Gakum, Ditlantas POlda Metro Jaya.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sambodo mengutip bunyi Undang-Undang tersebut.
 
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," ucap Sambodo di Jakarta, Minggu (27/12/2020).

Dia menegaskan petugas sudah mengantongi bukti kuat kalau HR adalah penyebab kecelajaan maut yang menwaskan seorang ibu, dan tiga orang lainnya luka.

Dalam Analisa CCTV dan pemeriksaan saksi, terbukti HR dengan sengaja membenturkan kendaraannya ke Toyota Innova yang dikemudikan anggota Aiptu IC. Sehingga, Aiptu IC kehilangan kendali dan menyeruduk tiga pemotor. 

"Jadi perkara ini penangananya kita tarik dari Porles Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut