Terobos Iring-iringan Jokowi, Perempuan Ini Terancam 2 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya mengamankan seorang perempuan berinisial TMN. Perempuan 28 tahun itu ditangkap lantaran menerobos iring-iringan pengawalan Presiden Joko Widodo di Tol Jagorawi, Senin (24/9/2018).
Bahkan, TMN telah ditetapkan tersangka karena diduga lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan seorang petugas terluka. TMN dijerat Undang-Undang Lalu Lintas pasal 311 jo 310.
“Yang bersangkutan mengendarai dengan kelalaiannya menyebabkan seseorang terluka. Ancaman hukuman dua tahun penjara, denda Rp4 juta rupiah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Menurut dia, TMN ditangkap petugas Paspampres di Tol Jagorawi mengarah dari Kampung Rambutan menuju Taman Mini, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018) pagi. Dia dinilai mengancam keselamatan kepala negara karena ikut masuk dalam iring-iringan presiden. Bahkan, TMN diduga telah menyenggol Petugas Jalan Raya (PJR) hingga menyebabkan terluka.
TMN kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, TMN dipulangkan oleh polisi. Argo mengatakan, TMN dikenakan wajib lapor. “Proses hukum tetap berjalan. Ini karena sudah 24 jam, kita pulangkan,” ujar dia.
Polisi juga telah melakukan tes urin terhadap TMN untuk mengetahui indikasi apakah menggunakan obat-obatan terlarang atau tidak. Saat ini hasil tes urine belum keluar.
Argo menuturkan, dari hasil pemeriksaan, perempuan tersebut mengaku nekat masuk iring-iringan presiden karena ingin cepat sampai ke kantor dan terhindar macet.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto