Telusuri Disparitas Harga Minyak Goreng di Bogor, 15 Pedagang hingga Pemilik Toko Diperiksa
BOGOR, iNews.id - Sebanyak 15 pedagang dan pemilik toko dari berbagai pasar di wilayah Kota Bogor diperksa polisi di Mapolresta Bogor Kota. Pemeriksaan ini untuk mengetahui penyebab masih adanya disparitas atau perbedaan harga minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Hari ini kami memeriksa 15 pedagang. Kami periksa, wawancara untuk mengetahui kenapa ada disparitas harga yang berbeda. Ada yang HET, ada yang 10 persen dan ada yang di atas itu," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di lokasi, Kamis (26/5/202).
Dari situ, nantinya akan diketahui dan disesuaikan dengan peraturan yang baik pada level pengecer, pedagang hingga distributor. Kemudian, bekerjasama dengan Pemkot Bogor untuk mengendalikan harga minyak goreng agar sesuai HET yang ditetapkan.
"Kami juga akan memberikan apresiasi kepada delapan toko yang saat ini telah menjual sesuai HET sesuai ketentuan. Kami berharap dalam dua hari ini kami akan bekerja keras mengetahui sumbernya, termasuk pula kami ingin mengetahui pada tingkat distributor berapa harga yang diterima," ungkapnya.
5 Tips Memasak Tanpa Minyak Goreng, Bunda Wajib Coba Nih!
Berdasarkan data sementara, pihaknya telah memonitor 95 toko dari 11 pasar yang ada di wilayah Kota Bogor. Dari jumlah tersebut dibagi kepada tiga kelompok yakni kategori hijau sebanyak 8 toko, kategori kuning 18 toko dan katergori merah 49 toko.
"Sisanya 20 toko hanya menjual minyak goreng premium," tambahnya.
Larangan Ekspor Dicabut, Harga Minyak Goreng di OKU Masih Tinggi
Dia menjelaskan, kategori hijau adalah sesuai HET yang menjadi acuan yaitu Permendag Nomor 11/2022. Artinya hijau sesuai HET yaitu Rp 14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram. Kedua adalah kategori kuning itu adalah HET sampai dengan 10 persen dari harga HET atau paling tinggi Rp 7.000 dan kategori merah yaitu menjual di atas harga Rp17.000 per kilogram.
Mendag Rilis Aturan Baru Tata Kelola Minyak Goreng Curah, Ini Isinya
"Kami akan bekerja keras. Besok kami melakukan penempelan stiker stiker mana toko yang kategori merah, kategori kuning dan kategori hijau," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan pihaknya mendukung upaya dari Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng oleh TNI-Polri ini. Sehingga, masyarakat mendapatkan kepastian dan bisa diketahui penyebab atau sumbee terjadinya disparitas harga minyak goreng di Kota Bogor.
"Kami berterimakasih kepada pak Dandim, Kapolres dan seluruh jajaran yang sudah pro kepada rakyat. Masyarakat ini perlu adanya kepastian. Jadi pemerintah pusat sudah arahan harus diindahkan. Kemudian ada faktor lain terutama untuk faktor memperkaya diri, tentu ini menjadi catatan dan bisa saja kedepan tindak pidana barang kali," ucap Dedie.
Editor: Faieq Hidayat