Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Jakarta Bisa Nobar Piala Dunia 2026 di GOR, Pemprov Siapkan Fasilitas Khusus
Advertisement . Scroll to see content

Tegas, Wagub Sandi akan Sidak dan Beri Sanksi PNS Bolos 2 Januari 2018

Jumat, 29 Desember 2017 - 19:41:00 WIB
Tegas, Wagub Sandi akan Sidak dan Beri Sanksi PNS Bolos 2 Januari 2018
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Foto : iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tanggal 2 Januari 2018 bukan cuti bersama resmi dari pemerintah. Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengingatkan kepada jajarannya untuk tetap masuk seperti biasa.

Menurut dia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI sudah banyak mendapatkan libur. Terhitung sejak tanggal 30 Desember 2017 sampai 1 Januari 2018. “Kita udah kebanyakan cuti, kemarin (Natal) juga libur,” kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Sandi mengatakan, aturan mengenai tanggal masuk pegawai [ada 2 Januari 2018 sudah diatur pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian. Seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Agama.“Semua aturan Kemen PAN-RB akan kami tegakkan,” ujar dia.

Untuk itu, Sandi menegaskan, aka nada sanksi bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI yang melanggar aturan hari masuk kerja tersebut. Sanksi bisa berupa teguran, peringatan tertulis, pengurangan tunjangan, hingga penurunan pangkat. “Itu tegas, mereka (PNS) harus ada di sini dan tanggal 2 saya akan datang, saya cek ke tempat mereka,” kata Sandi.

Sebelumnya Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan, tanggal 2 Januari 2018 bukan hari cuti bersama. Oleh karena itu, semua aparatur sipil negara (ASN) wajib masuk kerja pada tanggal tersebut. "Bagi yang nekat tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti," kata Asman di Balai Kota Jakarta.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut