Tegas, Wagub Sandi akan Sidak dan Beri Sanksi PNS Bolos 2 Januari 2018
JAKARTA,iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tanggal 2 Januari 2018 bukan cuti bersama resmi dari pemerintah. Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengingatkan kepada jajarannya untuk tetap masuk seperti biasa.
Menurut dia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI sudah banyak mendapatkan libur. Terhitung sejak tanggal 30 Desember 2017 sampai 1 Januari 2018. “Kita udah kebanyakan cuti, kemarin (Natal) juga libur,” kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Sandi mengatakan, aturan mengenai tanggal masuk pegawai [ada 2 Januari 2018 sudah diatur pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian. Seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Agama.“Semua aturan Kemen PAN-RB akan kami tegakkan,” ujar dia.
Untuk itu, Sandi menegaskan, aka nada sanksi bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI yang melanggar aturan hari masuk kerja tersebut. Sanksi bisa berupa teguran, peringatan tertulis, pengurangan tunjangan, hingga penurunan pangkat. “Itu tegas, mereka (PNS) harus ada di sini dan tanggal 2 saya akan datang, saya cek ke tempat mereka,” kata Sandi.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto