Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dicabut, Pihak Keluarga Apresiasi Kapolda Metro Jaya
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas usai ditabrak pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Langkah ini mendapat respons positif dari pihak keluarga Hasya.
Keluarga Hasya lewat kuasa hukumnya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, khususnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
"Yang telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya, bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga," kata Gita Paulina dari Tim Advokasi dan Bantuan Hukum ILUNI UI dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
Pihaknya menilai pencabutan status tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Kapolda dalam melakukan penelaahan kembali kasus ini. Selanjutnya keluarga berharap polisi merehabilitasi nama baik Hasya.
Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi
"Bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik alm Hasya beserta keluarga," ujar Gita.
Tim kuasa hukum keluarga Hasya juga menyampaikan terima kasih kepada segenap pihak yang menaruh perhatian ke kasus ini seperti IPW, anggota DPR, civitas akademika Universitas Indonesia dan pihak-pihak lain.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra. Pencabutan status tersangka dilakukan setelah tim khusus menemukan novum atau bukti baru hasil rekontruksi ulang.
Editor: Reza Fajri