Soal Reklamasi Jakarta, Anies Ingin Maksimalkan Kepentingan Publik
JAKARTA,iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghentikan proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Kepastian itu muncul setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut dua payung hukum pembangunan reklamasi, yakni Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Anies mengatakan ingin mengkaji terlebih dahulu kedua raperda tersebut. Dua payung hukum itu dianggap belum mengakomodir masyarakat Jakarta yang tinggal di pesisir pantai utara.
“Banjir rob itu muncul makin hari makin tinggi bisa dibayangkan di satu sisi robnya tinggi, di sisi lain aliran air karena curah hujan itu tinggi. Ketemu tuh, dan di situ artinya penderitaan bagi rakyat yang berada di sekitar pesisir pantai,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Anies ingin pantai utara Jakarta bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik semaksimal mungkin. Namun dia menyadari bahwa menata pantai di Jakarta berbeda dengan sekadar menata kawasan pantai yang tidak ada pusat pemerintahan, dan pusat perekonomian.
“Ini pusat perekonomian Indonesia yang bisa dibilang sekarang ini Asia Tenggara pusatnya di kita. Karena itu, apapun yang kita lakukan di tempat ini akan punya konsekuensi yang sangat besar,” ujarnya.
Untuk itu, Anies memastikan bahwa di dalam rancangan yang akan disusun bakal mengedepankan aspek sosiologi, ekonomis, geografis, strategis global, dan aspek keamanan. Dia ingin seluruh elemen terakomodir dengan baik mulai warga di pesisir pantai utara Jakarta, masyarakat luas hingga kepentingan pemerintah.
“Raperda yang akan kami susun adalah raperda yang harus memihak kepada mereka yang hari ini justru tersingkirkan,” ucapnya.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto