Siap-Siap, Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Terancam Tindak Pidana Ringan
TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku tengah menyiapkan aturan terkait pemberlakuan PPKM Darurat dengan mengeluarkan surat edaran pemberlakuan aturan itu.
"Kami akan menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Hari ini, kami sedang menyiapkan infrastruktur dan surat-surat lain," kata Benyamin di Ciputat, Kamis (1/7/2021).
Pemkot Tangsel juga membuat aturan tentang sanksi bagi warga yang melanggar PPKM Darurat. Mulai dari teguran hingga pemberlakuan tindak pidana ringan (tipiring) atau penjara.
PPKM Darurat Disebut Jadi Bagian dari Pertempuran Lawan Covid-19
"Sanksinya terhadap peneguran lisan, pencabutan izin bagi pelaku usaha. sempat tercetus agar dilakukan tipiring, tapi kita berpegang pada perda dan melihatnya demikian," katanya.
Dia menambahkan Pemkot Tangsel membentuk 7 tim pada setiap kecamatan. Tujuannya untuk mengawasi seluruh titik di wilayah masing-masing.
Adapun tim itu lengkap berisi aparatur gabungan dari berbagai instansi seperti kepolisian, TNI, Satpol PP, serta Kejaksaan Negeri (Kejari). Nantinya mereka akan mengecek ke semua objek yang disebutkan dalam ketentuan PPKM darurat.
"Tim terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI, Kejaksaan Negeri. Mereka akan cek semua lokasi, misalnya minimarket harus tutup jam 8 malam, itu akan diawasi," katanya.
Sementara itu, Wakapolres Tangsel Kompol Lalu Hedwin Hanggara, memastikan bahwa setiap orang atau pelaku usaha harus mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam PPKM Darurat. Bagi pelanggar, maka sanksi tipiring bisa diterapkan langsung di lapangan oleh petugas gabungan.
"Jadi kalau Tipiring bisa dilakukan penyidik dari Satpol PP, polisi. Kan nanti ada juga dari kejaksaan. Sidangnya di tempat," ucap Hedwin.
Editor: Faieq Hidayat