Siap-siap, Kendaraan Parkir Sembarangan di Jakarta Bakal Ditilang Elektronik
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan akan bekerja sama dengan kepolisian menindak tegas parkir sembarangan. Nantinya petugas melakukan tilang elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi kendaraan yang parkir sembarangan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan kerja sama tersebut menindaklanjuti keluhan yang kerap dilontarkan masyarakat, yakni parkir liar.
"Biasanya terjadi parkir liar dan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan kelaikan jalan kendaraan," ujar Syafrin, Rabu (15/2/2023).
Syafrin menambahkan, pihaknya bersama aparat kepolisian bakal menindak tegas para pelaku parkir liar baik yang berada di jalan lingkungan maupun jalan utama.
Tilang Elektronik Berlaku di Bangka Belitung selama Operasi Keselamatan Menumbing
"Karena itu para pengendara kita imbau memarkirkan kendaraan di lahan parkir yang tersedia," tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menambahkan, nantinya kamera tilang elektronik bakal dimaksimalkan dalam meninjau parkir liar.
Operasi Keselamatan Jaya Digelar di DKI, Polisi Kedepankan Tilang Elektronik
"Terkait parkir liar kita ada kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dari sana kita akan koordinasi dengan Dishub termasuk sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar," katanya.
Editor: Faieq Hidayat