Sholat Id Boleh di Masjid, Wali Kota Bekasi: Kita Bubarkan jika Tidak Jaga Protokol Kesehatan
BEKASI, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengizinkan warganya untuk menggelar sholat Idul Fitri secara berjamaah di masjid, Kamis (13/5/2021). Pelaksanaan sholat hanya dilaksanakan di wilayah zona hijau kasus Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, akan menempatkan petugas gabungan polisi, TNI dan Satpol-PP di lokasi pelaksanaan Sholat Id. Petugas akan memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik.
”Di Kota Bekasi boleh melaksanakan sholat Idul Fitri, tapi proses pelaksanaanya harus dengan protokol kesehatan yang ketat dan berada di zona hijau,” ujar Rahmat di Bekasi, Rabu (12/5/2021).
Panduan Sholat Id di Tengah Pandemi Covid-19 Sesuai Surat Edaran Menag
Dia menuturkan, petugas gabungan dikerahkan sebanyak tiga orang di setiap masjid. Sedikitnya, kata dia ada 1.278 masjid di Kota Bekasi.
Menurutnya, tindakan tegas akan dilakukan jika pelaksanaan sholat Id mengabaikan protokol kesehatan.”Kita bisa bubarkan jika tidak menjaga protokol kesehatan dan ini demi keamanan bersama,” ucapnya.
Dia menyampaikan, selain di masjid sholat Id juga bisa dilaksanakan di tempat terbuka bagi zona hijau kasus Covid-19. ”Sholat Idul Fitri hanya dapat dilakukan bagi wilayah yang wilayahnya sudah dinyatakan zona hijau dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi