Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Rendam Depan Jalan ITC Cempaka Mas, Polisi Tutup Jalur Lambat
Advertisement . Scroll to see content

Sakit Hati Ditagih Utang, Paman Bunuh Keponakan di Tanjung Priok

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:10:00 WIB
Sakit Hati Ditagih Utang, Paman Bunuh Keponakan di Tanjung Priok
Paman di Tanjung Priok tega membakar keponakannya (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang paman tega menghabisi nyawa keponakannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Motifnya, pelaku sakit hati ditagih utang oleh orang tua korban.

Pria berinisial DZ (53) ini nekat membunuh keponakannya, AZA (15), Jumat (2/2/2024). Dia kemudian berusaha menyembunyikan jejaknya dengan membakar korban.

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan kejanggalan pada luka di kepala korban. 

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan menjelaskan kasus pembunuhan tersebut diawali dengan penemuan jasad korban akibat kebakaran di Jalan Cempaka, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/2/2024).

"Saat jajaran kami melakukan pengecekan jenazah korban di RS Sulianti Saroso, terdapat kejanggalan lantaran luka pada bagian atas kepala yang dialami oleh korban tidak menunjukkan akibat kecelakaan,” kata Nazirwan, Selasa (27/2/2024).

Nazirwan menjelaskan, tim gabungan dari Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari olah TKP,  kematian AZA kuat diduga karena dibunuh dengan benda tumpul.

“Dilakukan olah TKP dan disimpulkan kematian AZA karena dibunuh dan bukan kecelakan seperti yang dilaporkan,” katanya.

Nazirwan mengatakan, jajarannya pun mendapatkan rekaman kamera pengawas CCTV berdasarkan keterangan saksi. Dari rekaman yang ditampilkan, paman korban, DZ terlihat terakhir kali bersama korban sebelum insiden kebakaran tersebut.

Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, DZ pun diringkus di Stasiun Sudimara, Tangerang, saat hendak melarikan diri. DZ dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

“Pelaku berhasil ditangkap di Stasiun Sudimara saat hendak melarikan diri ke Rangkas Bitung,” ujar Nazirwan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut