Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panas! Denada Siap Laporkan Penyebar Fitnah soal Anak Kandungnya ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Sadis! Pasutri di Tambun Bekasi Tega Pukul hingga Tendang Anak Sendiri hingga Tewas

Senin, 13 Januari 2025 - 16:05:00 WIB
Sadis! Pasutri di Tambun Bekasi Tega Pukul hingga Tendang Anak Sendiri hingga Tewas
Pasutri pelaku pembunuhan anak kandung sendiri di Tambun, Bekasi yang ditemukan terbungkus sarung (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap perilaku keji pasangan suami-istri (pasutri) berinisial AZR alias Zack (19) dan SD (24) yang tega membunuh anak kandungnya berinisial RMR (3 tahun 9 bulan). Mereka diketahui memukul hingga menendang bagian vital, seperti dada dan kepala sang anak.

Diketahui korban ditemukan tewas dengan terbungkus kain sarung di sebuah ruko kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (6/1) silam.

"Para tersangka mengeroyok dan menganiaya terhadap korban dengan cara, ayah korban melakukan pemukulan kebagian dada korban sebanyak 1 kali, menendang kebagian dada korban sebanyak 1 kali, menendang bagian wajah/kepala korban sebanyak 1 kali yang membentur rolling door, menampar pipi korban sebanyak 2 kali," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

"Ibu korban melakukan pemukulan dengan cara menampar kebagian mulut korban sebanyak 2 kali, menampar pada bagian pipi korban sebanyak 1 kali, mencubit paha sebanyak 3 kali," tutur dia.

Tak cuma itu, Wira menjelaskan bahwa anak korban juga sering mendapat kekerasan dari kedua orang tuanya. Bahkan, balita tersebut sering disundut rokok karena buang air besar di celana.

"Anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul dibagian kepala, badan dan dibakar/sundut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali," ujarnya.

Atas perbuatan kejinya itu kedua tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut