Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pungli di Kota Tua, Pramono Ancam Copot Petugas Pemprov yang Terlibat
Advertisement . Scroll to see content

Resahkan Pedagang, Oknum Pungli Pasar Lama Serang Diciduk Polisi

Sabtu, 26 Februari 2022 - 14:09:00 WIB
Resahkan Pedagang, Oknum Pungli Pasar Lama Serang Diciduk Polisi
Ilustrasi uang pungli
Advertisement . Scroll to see content

SERANG, iNews.id - Polresta Serang Kota amankan seorang pria berinisial R yang melakulan pungutan liar (Pungli) kepada para pedagang di Pasar lama Kecamatan Serang, Kota Serang. Polisi turut mengamankan uang sebesar Rp264.000 sebagai barang bukti.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan akan hal ini. Pelaku R berhasil ditangkap pada Jumat (25/2/2022) pukul 20:00 WIB di Pasar Lama Kota Serang. 

“Kita amankan Pria berinisial R yang telah melakukan pungutan liar kepada para pedagang dan saat ini masih sedang kita dalami," kata Maruli dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (26/2/2022).

Sebelumnya, diketahui aksi pungli meresahkan para pedagang setempat. Bahkan, beberapa pedagang mengeluh atas aksi tersebut. 

Satreskrim Polresta Serang kota pun menindak lanjuti keluhan tersebut dan mendapati bahwa R melakukan aksinya kepada para pedagang dengan alasan sebagai uang keamanan. 

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui setiap pedagang dimintai uang sebesar Rp2.000. Dari aksi tersebut, dalam sehari R bisa mendapat keuntungan sebesar Rp200.000.

Maruli menuturkan bahwa R ini beraksi bersama dengan keempat temannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Dengan ini, dia pun menghimbau masyarakat agar tak ragu untuk melapor segala bentu tindak pungli.

"Bagi masyarakat Kota Serang khususnya para pedagang bila menemukan adanya pungli agar tidak ragu untuk melaporkan kepada kami," tutup dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut