Remaja Putri Bunuh Ayah Kandung di Jaktim, Ngaku Sakit Hati Sering Dimarahi
JAKARTA, iNews.id - Remaja putri berinisial KS (17) membunuh ayah kandung di Jakarta Timur (Jaktim). Dia ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
"Diamankan Saudari KS 17 tahun, KS adalah anak kandung korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Dia mengatakan, hasil pemeriksaan ditemukan bukti atas perbuatan KS tersebut. Polisi lalu menaikkan status KS sebagai anak berhadapan dengan hukum.
"Saudari KS ini usianya 17 tahun lahir Oktober 2006. Sebagaimana aturan berlaku terhadap anak. Kalau status, anak berhadapan dengan hukum, penetapan tersangka sebutannya anak berhadap berhadapan hukum," tutur dia.
Serang Gempar, Ayah Bunuh Anak Kandung Masih Balita saat Tidur di Samping Ibu
Ade menjelaskan, motif KS membunuh ayah kandungnya karena sakit hati. Pelaku mengaku sering dimarahi, dipukul hingga dituduh mengambil barang milik korban.
"Bahkan pernah dikatakan anak haram, ini berdasarkan keterangan tersangka," jelasnya.
Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel
Menurut dia, KS menusuk sang ayah sebanyak dua kali. Korban mengembuskan napas terakhir akibat tusukan tersebut.
Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Asyik Ngopi, Pria di Bengkulu Ditembak Adik Kandung Pakai Senapan Angin
Editor: Rizky Agustian